Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERONTAH memutuskan untuk melarang semua aktivitas organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12).
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan untuk sementara baru FPI ormas yang dibubarkan.
"Sementara masih FPI," kata Moeldoko singkat saat dihubungi, Rabu (30/12).
Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral menjelaskan pembubaran ini menjadi peringatan bagi semua organisasi bahwa hukum adalah panglima di Republik Indonesia.
"Tidak bisa ada organisasi yang berbuat semaunya. Harus taat hukum,taat aturan dan yang paling penting menjadikan Pancasila sebagai patokan utama," kata Donny.
Harapannya, lanjut Donny, aktivitas organisasi seharusnya tidak merusak persatuan, mengesampingkan demokrasi, serta selalu menghormati martabat manusia.
Pembubaran ini menjadi peringatan agar jangan kemudian organisasi menjadi suatu kelompok yang menjadikan kekerasan sebagai platformnya.
Pembubaran FPI menjadi efek penggentar bagi semua organisasi atau bakal organisasi yang menjadikan kekerasan sebagai platformnya, berbuat semaunya dan mengangkangi hukum.
"Mereka tidak bisa dibiarkan. Ini juga tindakan tegas dari Presiden Jokowi setelah pembubaran HTI. HTI dibubarkan karena ingin mengganti dasar negara. Sekarang FPI (dibubarkan). Ketegasan presiden terhadap kelompok-kelompok radikal saya kira patut diapresiasi," kata Donny.
Lagi pula per Juni 2019, FPI sudah tidak dilanjutkan izinnya. Artinya praktis secara hukum mereka tidak ada izinnya lagi. Pemerintah akan melihat pergerakan dari ormas ataupun bakal ormas lain.
Sebab FPI punya rekam jejak yang cukup panjang, mulai dari praktik-praktik persekusi, sweeping, hingga ujaran kebencian yang menjadi tradisi mereka.
"Jadi ini tidak bisa dibiarkan ada kelompok yang seolah meletakkan dirinya di atas hukum," pungkas Donny. (OL-8)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved