Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Asal tidak Hoaks, Masyarakat Boleh Akses Konten FPI

Siti Yona Hukmana
01/1/2021 15:04
Asal tidak Hoaks, Masyarakat Boleh Akses Konten FPI
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono(Antara)

POLRI menekankan poin d dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis nomor : Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat diperbolehkan mengakses atau mengunggah konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Artinya poin d selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta perpecahan atau SARA tidak masalah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1).

Argo menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang mengunggah konten FPI yang mengandung berita bohong hingga suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Tak hanya mengunggah, masyarakat yang mengakses dan menyebarkan kembali akan berurusan dengan polisi.

"Yang ada (mengandung pelanggaran) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) misalnya tidak diperbolehkan," tegas jenderal bintang dua itu.

Poin d dalam maklumat itu berisi perintah kepada masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui website maupun media sosial. Argo mengaku poin itu menuai pertanyaan, khususnya, terkait kebebasan berekspresi.

"Dengan mengeluarkan maklumat ini bukan berarti memberedel tidak, tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebarkan ataupun diberitakan kembali yang kemudian itu melanggar hukum berkenaan dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolri tertanggal 1 Januari 2021," jelas Argo.

Baca juga : Pemerintah tak Persoalkan Munculnya FPI Baru

Tiga poin lainnya dalam maklumat itu, yakni masyarakat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Lalu, masyarakat diminta segera melapor ke aparat bila menemukan pelanggaran atas maklumat ini. Masyarakat diminta mengedepankan Satpol PP dengan dukungan penuh TNI-Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk, atribut, pamflet dan lainnya terkait FPI.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pun diskresi kepolisian," demikian isi maklumat itu.

Pelarangan kegiatan FPI atas keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri, Jenderal Idham Azis; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar.

Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada keputusan nomor: 2204780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KBI3/XIII2020; 320 Tahun 2020 pada 30 Desember 2020. Keputusan itu tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Sena Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya