Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menekankan poin d dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis nomor : Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat diperbolehkan mengakses atau mengunggah konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
"Artinya poin d selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta perpecahan atau SARA tidak masalah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1).
Argo menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang mengunggah konten FPI yang mengandung berita bohong hingga suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Tak hanya mengunggah, masyarakat yang mengakses dan menyebarkan kembali akan berurusan dengan polisi.
"Yang ada (mengandung pelanggaran) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) misalnya tidak diperbolehkan," tegas jenderal bintang dua itu.
Poin d dalam maklumat itu berisi perintah kepada masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui website maupun media sosial. Argo mengaku poin itu menuai pertanyaan, khususnya, terkait kebebasan berekspresi.
"Dengan mengeluarkan maklumat ini bukan berarti memberedel tidak, tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebarkan ataupun diberitakan kembali yang kemudian itu melanggar hukum berkenaan dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolri tertanggal 1 Januari 2021," jelas Argo.
Baca juga : Pemerintah tak Persoalkan Munculnya FPI Baru
Tiga poin lainnya dalam maklumat itu, yakni masyarakat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Lalu, masyarakat diminta segera melapor ke aparat bila menemukan pelanggaran atas maklumat ini. Masyarakat diminta mengedepankan Satpol PP dengan dukungan penuh TNI-Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk, atribut, pamflet dan lainnya terkait FPI.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pun diskresi kepolisian," demikian isi maklumat itu.
Pelarangan kegiatan FPI atas keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri, Jenderal Idham Azis; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar.
Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada keputusan nomor: 2204780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KBI3/XIII2020; 320 Tahun 2020 pada 30 Desember 2020. Keputusan itu tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Sena Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). (OL-2)
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani meminta pemerintah memberi penjelasan terkait dengan bentrok antar-kelompok di Sorong, Papua Barat, Selasa (25/1/2022) subuh.
Terduga teroris sepenuhnya ditangani Densus 88. Disinggung terkait penggeledahan, pihaknya bakal membantu melakukan dalam mencari barang bukti yang dilakukan Densus 88.
Rencananya, penyidik akan gelar perkara kasus dugaan pidana terkait aktivitas rekening bank FPI di Gedung Bareskrim, pada Selasa (2/2) besok.
POLRI mengancam akan membubarkan FPI model baru atau turunannya seperti Front Persatuan Islam yang dideklarasikan di daerah-daerah.
Setelah berkomunikasi dengan pengurus sekretariat FPI setempat, akhirnya disepakati bahwa kantor sekretariat tersebut harus berhenti beroperasi.
Menurut Sahroni, pembubaran FPI merupakan hal yang wajar. Pasalnya, banyak aktifitas FPI yang dinilai telah menganggu ketertiban dan keamanan. S
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved