Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Permintaan Mobil Dinas Pimpinan dan Dewas KPK Ditunda

Candra Yuri Nursalam
31/12/2020 14:03
Permintaan Mobil Dinas Pimpinan dan Dewas KPK Ditunda
KPK(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menunda permintaan mobil dinas untuk pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai dengan surat yang disampaikan Kemenkeu, pengadaan barang dan jasa khususnya fasilitas kendaraan dinas pejabat struktural maupun kendaraan bus pegawai itu ditunda," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (31/12).

Firli mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk meminta mobil dinas. Pertama, KPK diminta untuk menyesuaikan kebutuhan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016.

"Itu tentang hak keuangan, fasilitas, dan protokol pimpinan KPK," ujar Firli.

Baca juga : Menkominfo Optimis Wujudkan Indonesia Terkoneksi 2021

Lalu, KPK juga harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 untuk Dewas. Hak keuangan, fasilitas, dan protokol Dewas untuk pengadaan mobil dinas harus diperbaiki sebelum pengadaan mobil.

Firli tidak menjelaskan kapan pihaknya akan kembali mengajukan mobil dengan catatan yang pemerintah yang sudah diperbaiki. Namun, saat ini permintaan itu sedang digadang.

Sebelumnya, KPK mengusulkan anggaran mobil dinas 3.500 cc untuk ketua KPK senilai Rp1,4 miliar. Sementara itu, wakil ketua KPK mendapat mobil dinas senilai masing-masing Rp1 miliar. Sedangkan mobil Dewas KPK dianggarkan masing-masing Rp702 juta.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan rincian anggaran untuk 2021 itu masih dibahas. Khususnya terkait pagu anggaran masing-masing unit mobil dinas. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya