Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kinerja lembaga bukan menargetkan sebanyak-banyaknya memenjarakan koruptor. Kerja Lembaga Antikorupsi itu adalah menjadikan negara terbebas dari perilaku korup.
"KPK berharap bukan tangkap. Jadi, target kami bukan menjebloskan ke penjara. Yang kami targetkan adalah Indonesia ini bersih dari korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam diskusi virtual bertajuk 'Catatan Akhir Tahun dan Menatap Hukum Masa Depan', Selasa (29/12).
Menurut Ghufron, korupsi terjadi dari proses politik itu sendiri. Pemimpin daerah yang berpikir mengembalikan ongkos politik ketika masa pemilihan menjadi cikal bakal tumbuhnya perilaku korupsi.
Baca juga: KPK Dalami Proses Pemilihan Mitra dalam Kasus Korupsi Bansos
"Sejak duduk saja sudah berpikir bagaimana mengembalikan cost-nya. Mau tidak mau memperdagangkan jabatannya, izin pengadaan barang dan jasa diperjualbelikan hingga kekayaan daerah diperjualbelikan," ujar Ghufron.
Dia berharap momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tidak melahirkan sikap koruptif. Kepala daerah mesti berintegritas agar tidak menjadi incaran KPK.
Lembaga Antikorupsi telah berupaya terjadinya kasus korupsi baru dengan melakukan berbagai upaya pencegahan. Termasuk pembekalan melalui program Pilkada Berintegritas kepada calon kepala daerah, beberapa waktu lalu.
"Mohon dibuat agar politik Pilkada ini tidak menjadi proses menciptakan koruptor-koruptor baru," ujar dia. (OL-1)
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved