Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Dalami Proses Pemilihan Mitra dalam Kasus Korupsi Bansos

Candra Yuri Nuralam
30/12/2020 06:35
KPK Dalami Proses Pemilihan Mitra dalam Kasus Korupsi Bansos
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta.(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin, Selasa (29/12). KPK mendalami proses pemilihan perusahaan pemasok sembako dalam proyek penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

"Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi untuk mendapatkan proyek distribusi bansos untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Achmad diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus pihak swasta Ardian IM. Perusahaan Achmad tidak terlibat dalam pemufakatan jahat di kasus ini.

Baca juga: KPK Sebut ICW Seperti Idap Diabetes

KPK menyamakan cara perusahaan Achmad dengan Ardian dalam mendapatkan proyek penyuplai sembako untuk bansos Kementerian Sosial. Termasuk pembayaran dari dua perusahaan itu.

"Penyidik juga mendalami teknis pembayaran atas pelaksanaan kegiatan distribusi bansos tersebut," ujar Ali.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020.

Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Para tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12) dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya