Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Menteri Tjahjo : Karena Tunjangan Kinerja ASN Belum Bisa Naik

Indriyani Astuti
29/12/2020 14:15
Menteri Tjahjo :  Karena Tunjangan Kinerja ASN Belum Bisa Naik
Tunjangan ASN(Ilustrasi)

SUDAH ada usulan kenaikan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) yakni tunjangan kinerja. Namun, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, realisasinya belum dapat dilakukan mengingat keuangan negara masih tertekan akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Kementerian PAN-RB akan terus berupaya memperbaiki tunjangan kinerja dan secara bertahap seiring meningkatnya nilai capaian reformasi birokrasi namun di tengah kondisi pandemi, keuangan negara mengalami tekanan dan ada orioritas berkaitan bansos dan kesehatan saya kira teman-teman pegawai negeri sipil (PNS) memahami," ujar Tjahjo dalam konferensi pers catatan kinerja akhir tahun Kementerian PAN-RB yang disiarkan secara daring di Jakarta, Selasa (29/12).

Lebih jauh MenPAN-RB menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan peningkatan penyesuaian penerimaan ASN khususnya bagi para hakim yang sudah sekian tahun belum ada perubahan. Selain itu juga bagi anggota polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), tapi karena prioritas anggaran negara pada 2020 dan 2021 diprioritaskan untuk bantuan sosial (bansos) dan kesehatan, ia meminta maaf usulan tersebut belum bisa terpenuhi pada 2020 dan 2021.

Baca juga : BPK Periksa Tiga Perusahaan yang Terlibat Korupsi Dana Bansos

Disampaikan Tjahjo, bahwa pada akhir Desember 2019 dan awal 2020 Kementerian PAN-RB selalu diajak berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk penghasilan ASN termasuk usul dari Kementerian Keuangan berupa subsidi pensiun, penghasilan yang diterima ASN. Pendapatan ASN, terangnya, meliputi berbagai hal, gaji pokok, tunjangan yang melekat dengan gaji pokok tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan honorarium uang lembur serta uang rapat. Selain itu, ada juga gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.

"Arahan presiden dan langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Keuanga memberikan gaji 13 yang akan dilakukan pada 2021, besaran yang diterima PNS tergantung pada tingkatan jabatan, pangkat dan penempatan," papar Tjahjo.

Ia mengingatkan agar ASN di daerah tidak iri dengan pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta yang mempunyai pendapatan asli daerah (PAD) tinggi atau Kabupaten. Badung di Provinsi Bali, sehingga tunjangan kinerja ASN mereka besar.

Menurut Tjahjo, saat ini rata-rata penghasilan yang diterima ASN baik jabatan pratama ataupun madya diperkirakan sebesar Rp 9 juta per bulan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya