Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Usut Keterlibatan Peran Swasta di Kasus Bansos

Cahya Mulyana
29/12/2020 13:45
KPK Usut Keterlibatan Peran Swasta di Kasus Bansos
Bansos(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus pihak swasta Harry Sidabuke dalam korupsi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Tujuannya untuk mengulik alur keterlibatannya dalam kasus ini.

"Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi ini (Harry Sidabuke untuk pemberkasan tersangka Juliari Peter Batubara) terkait paket pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi untuk mendistribusikan paket bansos," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (29/12).

Menurut dia, KPK juga mendalami kongkalikong antara Harry dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Harry diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Juliari.

Dalam kasus ini Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain. Di antaranya, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Sementara itu, dua orang pihak swasta yang terlibat ialah Ardian IM dan Harry Sidabuke. Kelima tersangka ditahan. KPK menduga kongkalikong bantuan covid-19 ini membuat Juliari diperkaya Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako.

Baca juga : KPK Keberatan Terhadap Penilaian ICW

Kasus ini terungkap dari penangkapan Matheus. KPK mengendus pemberian uang dari tersangka pihak swasta kepada sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020, dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya