Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Komisioner KY yang Mantan Hakim Jangan Jadi Pengawas Hakim

Andhika Prasetyo
21/12/2020 20:17
Komisioner KY yang Mantan Hakim Jangan Jadi Pengawas Hakim
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal.(Ist)

PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal mendesak agar komisioner Komisi Yudisial (KY) yang berasal dari unsur mantan hakim tidak ditugaskan mengawasi atau menginvestigasi para hakim.

"Komisioner berlatar belakang hakim adalah yang paling rentan terlibat konflik kepentingan karena yang mereka awasi hakim-hakim juga," ujar Agil kepada Media Indonesia, Senin (21/12).

Oleh karena itu, ia berharap dua komisioner dari unsur mantan hakim yakni Joko Sasmito dan M Taufiq Hz bisa diembani tugas di bidang sumber daya manusia, advokasi, hukum, penelitian dan pengembangan atau bidang hubungan antarlembaga dan layanan informasi.

Kalau pun pada akhirnya dua komisioner unsur mantan hakim tersebut diberikan tugas pengawasan, sudah semestinya mereka menolak tugas tersebut.

"Sejak lama ini sudah menjadi concern kita. Bagaimana pun, tim pengawas harus menjaga jarak dengan hakim, objek yang akan diawasi," tuturnya.

Jika itu tidak dilakukan, ia khawatir tingkat kepercayaan publik kepada Komisi Yudisial dan mahkamah agung akan terus merosot.

Sebelumnya, saat pelantikan komisioner KY periode 2020-2025, Ketua KY periode 2015—2020 Jaja Ahmad Jayus menitipkan sejumlah pekerjaan jangka pendek yang dinilai penting untuk diselesaikan seperti revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kepada pimpinan baru lembaga itu.

Selain itu, pekerjaan lain yang harus dirampungkan adalah pemeriksaan bersama Mahkamah Agung serta penyelesaian laporan yang lebih cepat dan tepat waktu.

"Memori jabatan ini merupakan gambaran singkat pencapaian kinerja lembaga dan pekerjaan yang belum selesai sehingga bisa menjadi pegangan untuk menata KY ke depan," ujar Jaja.

Ia pun berharap anggota KY periode 2020-2025 diberikan kekuatan sehingga dapat memikul tanggung jawab untuk membesarkan dan menjaga khitah Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mampu mendorong dan mewujudkan peradilan yang agung pada masa yang akan datang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Sementara KY periode 2020-2025 Taufiq Hz menyampaikan terima kasih kepada anggota pendahulu yang telah memberikan memori jabatan sehingga dapat menjadi pegangan kepada para komisioner baru.

"Kami berharap semua elemen di KY dapat membantu kami. Mari bersama menyatukan visi dan misi untuk penguatan kelembagaan, SDM, dan anggaran. Mari bersama atasi semua persoalan yang dihadapi lembaga ini," tutur Taufiq. (Pra/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya