Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal mendesak agar komisioner Komisi Yudisial (KY) yang berasal dari unsur mantan hakim tidak ditugaskan mengawasi atau menginvestigasi para hakim.
"Komisioner berlatar belakang hakim adalah yang paling rentan terlibat konflik kepentingan karena yang mereka awasi hakim-hakim juga," ujar Agil kepada Media Indonesia, Senin (21/12).
Oleh karena itu, ia berharap dua komisioner dari unsur mantan hakim yakni Joko Sasmito dan M Taufiq Hz bisa diembani tugas di bidang sumber daya manusia, advokasi, hukum, penelitian dan pengembangan atau bidang hubungan antarlembaga dan layanan informasi.
Kalau pun pada akhirnya dua komisioner unsur mantan hakim tersebut diberikan tugas pengawasan, sudah semestinya mereka menolak tugas tersebut.
"Sejak lama ini sudah menjadi concern kita. Bagaimana pun, tim pengawas harus menjaga jarak dengan hakim, objek yang akan diawasi," tuturnya.
Jika itu tidak dilakukan, ia khawatir tingkat kepercayaan publik kepada Komisi Yudisial dan mahkamah agung akan terus merosot.
Sebelumnya, saat pelantikan komisioner KY periode 2020-2025, Ketua KY periode 2015—2020 Jaja Ahmad Jayus menitipkan sejumlah pekerjaan jangka pendek yang dinilai penting untuk diselesaikan seperti revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kepada pimpinan baru lembaga itu.
Selain itu, pekerjaan lain yang harus dirampungkan adalah pemeriksaan bersama Mahkamah Agung serta penyelesaian laporan yang lebih cepat dan tepat waktu.
"Memori jabatan ini merupakan gambaran singkat pencapaian kinerja lembaga dan pekerjaan yang belum selesai sehingga bisa menjadi pegangan untuk menata KY ke depan," ujar Jaja.
Ia pun berharap anggota KY periode 2020-2025 diberikan kekuatan sehingga dapat memikul tanggung jawab untuk membesarkan dan menjaga khitah Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mampu mendorong dan mewujudkan peradilan yang agung pada masa yang akan datang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Sementara KY periode 2020-2025 Taufiq Hz menyampaikan terima kasih kepada anggota pendahulu yang telah memberikan memori jabatan sehingga dapat menjadi pegangan kepada para komisioner baru.
"Kami berharap semua elemen di KY dapat membantu kami. Mari bersama menyatukan visi dan misi untuk penguatan kelembagaan, SDM, dan anggaran. Mari bersama atasi semua persoalan yang dihadapi lembaga ini," tutur Taufiq. (Pra/OL-09)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved