Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal mendesak agar komisioner Komisi Yudisial (KY) yang berasal dari unsur mantan hakim tidak ditugaskan mengawasi atau menginvestigasi para hakim.
"Komisioner berlatar belakang hakim adalah yang paling rentan terlibat konflik kepentingan karena yang mereka awasi hakim-hakim juga," ujar Agil kepada Media Indonesia, Senin (21/12).
Oleh karena itu, ia berharap dua komisioner dari unsur mantan hakim yakni Joko Sasmito dan M Taufiq Hz bisa diembani tugas di bidang sumber daya manusia, advokasi, hukum, penelitian dan pengembangan atau bidang hubungan antarlembaga dan layanan informasi.
Kalau pun pada akhirnya dua komisioner unsur mantan hakim tersebut diberikan tugas pengawasan, sudah semestinya mereka menolak tugas tersebut.
"Sejak lama ini sudah menjadi concern kita. Bagaimana pun, tim pengawas harus menjaga jarak dengan hakim, objek yang akan diawasi," tuturnya.
Jika itu tidak dilakukan, ia khawatir tingkat kepercayaan publik kepada Komisi Yudisial dan mahkamah agung akan terus merosot.
Sebelumnya, saat pelantikan komisioner KY periode 2020-2025, Ketua KY periode 2015—2020 Jaja Ahmad Jayus menitipkan sejumlah pekerjaan jangka pendek yang dinilai penting untuk diselesaikan seperti revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kepada pimpinan baru lembaga itu.
Selain itu, pekerjaan lain yang harus dirampungkan adalah pemeriksaan bersama Mahkamah Agung serta penyelesaian laporan yang lebih cepat dan tepat waktu.
"Memori jabatan ini merupakan gambaran singkat pencapaian kinerja lembaga dan pekerjaan yang belum selesai sehingga bisa menjadi pegangan untuk menata KY ke depan," ujar Jaja.
Ia pun berharap anggota KY periode 2020-2025 diberikan kekuatan sehingga dapat memikul tanggung jawab untuk membesarkan dan menjaga khitah Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mampu mendorong dan mewujudkan peradilan yang agung pada masa yang akan datang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Sementara KY periode 2020-2025 Taufiq Hz menyampaikan terima kasih kepada anggota pendahulu yang telah memberikan memori jabatan sehingga dapat menjadi pegangan kepada para komisioner baru.
"Kami berharap semua elemen di KY dapat membantu kami. Mari bersama menyatukan visi dan misi untuk penguatan kelembagaan, SDM, dan anggaran. Mari bersama atasi semua persoalan yang dihadapi lembaga ini," tutur Taufiq. (Pra/OL-09)
KPK memastikan koordinasi dengan KY dalam kasus sengketa lahan ini akan terus berlanjut.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved