Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal mendesak agar komisioner Komisi Yudisial (KY) yang berasal dari unsur mantan hakim tidak ditugaskan mengawasi atau menginvestigasi para hakim.
"Komisioner berlatar belakang hakim adalah yang paling rentan terlibat konflik kepentingan karena yang mereka awasi hakim-hakim juga," ujar Agil kepada Media Indonesia, Senin (21/12).
Oleh karena itu, ia berharap dua komisioner dari unsur mantan hakim yakni Joko Sasmito dan M Taufiq Hz bisa diembani tugas di bidang sumber daya manusia, advokasi, hukum, penelitian dan pengembangan atau bidang hubungan antarlembaga dan layanan informasi.
Kalau pun pada akhirnya dua komisioner unsur mantan hakim tersebut diberikan tugas pengawasan, sudah semestinya mereka menolak tugas tersebut.
"Sejak lama ini sudah menjadi concern kita. Bagaimana pun, tim pengawas harus menjaga jarak dengan hakim, objek yang akan diawasi," tuturnya.
Jika itu tidak dilakukan, ia khawatir tingkat kepercayaan publik kepada Komisi Yudisial dan mahkamah agung akan terus merosot.
Sebelumnya, saat pelantikan komisioner KY periode 2020-2025, Ketua KY periode 2015—2020 Jaja Ahmad Jayus menitipkan sejumlah pekerjaan jangka pendek yang dinilai penting untuk diselesaikan seperti revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kepada pimpinan baru lembaga itu.
Selain itu, pekerjaan lain yang harus dirampungkan adalah pemeriksaan bersama Mahkamah Agung serta penyelesaian laporan yang lebih cepat dan tepat waktu.
"Memori jabatan ini merupakan gambaran singkat pencapaian kinerja lembaga dan pekerjaan yang belum selesai sehingga bisa menjadi pegangan untuk menata KY ke depan," ujar Jaja.
Ia pun berharap anggota KY periode 2020-2025 diberikan kekuatan sehingga dapat memikul tanggung jawab untuk membesarkan dan menjaga khitah Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mampu mendorong dan mewujudkan peradilan yang agung pada masa yang akan datang.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Sementara KY periode 2020-2025 Taufiq Hz menyampaikan terima kasih kepada anggota pendahulu yang telah memberikan memori jabatan sehingga dapat menjadi pegangan kepada para komisioner baru.
"Kami berharap semua elemen di KY dapat membantu kami. Mari bersama menyatukan visi dan misi untuk penguatan kelembagaan, SDM, dan anggaran. Mari bersama atasi semua persoalan yang dihadapi lembaga ini," tutur Taufiq. (Pra/OL-09)
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved