Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Laskar FPI yang Tewas Berstatus Terlapor, bukan Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/12/2020 13:23
Laskar FPI yang Tewas Berstatus Terlapor, bukan Tersangka
Ilustrasi(Ilustrasi Medcom.id)

POLRI memastikan bahwa enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam kasus bentrok FPI dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek di KM 50 masih berstatus terlapor.

"Belum (tersangka), karena penyidik perlu memastikan dulu semua pihak yang terlibat," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (18/12).

Andi menyebut hingga saat ini proses penyidikan kasus penyerangan pengawal Rizieq terhadap anggota polisi masih dalam proses penyidikan. "Penyidik belum melaksanakan gelar penetapan tersangka karena saksi-saksi masih terus berkembang," ungkap Andi.

Karena itu, Andi memastikan bahwa status enam korban penembakan masih terlapor belum menjadi tersangka. "Iya terlapor, belum tersangka. Laporan oleh anggota Polri yang diserang," paparnya.

Enam orang yang tewas itu ialah Andi Faiz, Ambon, Reza, Khadafi, dan Lutfi. Mereka merupakan anggota Laskar FPI DKI Jakarta.

Sebelumnya, peristiwa bentrokan antara Laskar FPI dengan aparat kepolisian terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 00.30 WIB, Senin (7/12). Akibat peristiwa itu, 6 laskar FPI yang menjadi pengawal Rizieq Shihab meninggal dunia, sementara 4 orang lainnya melarikan diri.

Sejauh ini, Bareskrim telah rampung melakukan reka adegan di empat TKP berbeda yang diduga terkait dengan kasus bentrokan Laskar FPI dengan polisi. Total ada 58 adegan yang diperagakan penyidik selama rekonstruksi tersebut. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya