Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Wali Kota Cimahi

Dhika Kusuma Winata
17/12/2020 12:53
KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Wali Kota Cimahi
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait kasus yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Dokumen yang disita berasal dari Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cimahi Aam Rustam.

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).

Baca juga: Digitalisasi Pelayanan Publik Diikuti Transformasi Pola Pikir ASN

Penyitaan dokumen itu dilakukan setelah penyidik KPK sebelumnya memeriksa Dikdik dan Aam Rustam sebagai saksi untuk tersangka Ajay.

Wali Kota Ajay ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah dalam kasus dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka.

Ajay diduga telah menerima Rp1,66 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan rumah sakit itu. Pemberian kepada Ajay itu diduga telah dilakukan lima kali di beberapa tempat sejak 6 Mei 2020. Pada 27 November lalu, Ajay ditangkap tim KPK dengan barang bukti penerimaan sebesar Rp425 juta.

Konstruksi perkaranya, pada 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Selanjutnya, diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, Hutama Yonathan selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan Ajay di salah satu restoran di Bandung.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga meminta Rp3,2 miliar atau sebesar 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.

Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay. Untuk menyamarkan pemberian duit itu, pihak rumah sakit membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya