Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Tolak Terburu-buru Simpulkan Harga Sembako di Bansos Kemensos

Candra Yuri Nuralam
17/12/2020 06:29
KPK Tolak Terburu-buru Simpulkan Harga Sembako di Bansos Kemensos
Petugas dibantu warga menurunkan paket sembako yang diberikan Kemensos kepada warga yang membutuhkan di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kebanjiran informasi terkait harga riil bantuan sosial (bansos) covid-19 yang disalurkan Kementerian Sosial. KPK menolak terburu-buru menyimpulkan harga bahan pokok dalam paket sembako itu.

"Segala sesuatunya menyangkut perkara itu masih terus didalami," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).

KPK butuh bukti riil dalam menghitung sembako dalam bansos yang diberikan Kemensos. KPK sulit menanggapi laporan masyarakat jika hanya sebatas rumor dan penghitungan kotor.

Baca juga: Pencegahan Korupsi Butuh Komitmen Semua Pihak

Namun, KPK tidak akan menyepelekan laporan siapa pun. Tiap laporan masyarakat akan diterima dan disaring untuk dijadikan bukti.

"Segala suatu akan kita gunakan. Kalau memang itu kita pikir memang bisa jadi tambahan alat bukti," ujar Nawawi.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020.

Kasus itu menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Para tersangka telah ditahan masing-masing selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus.

KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12) dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya