Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Dua WNI Tipu Perusahaan Belanda Rp141 Miliar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/12/2020 16:24
Dua WNI Tipu Perusahaan Belanda Rp141 Miliar
.(DOK Medcom.id)

BARESKRIM Polri kembali mengungkap sindikat penipuan jaringan internasional terkait transfer dana dan investasi. Kali ini, korbannya ialah perusahaan asal Belanda.

Pada 3 November 2020, Div Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait penipuan dengan modus bussiness email compromise (BEC). "Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan PPATK. Korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (16/12).

Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengirimkan email terkait perubahan nomor rekening. Lantas korban transfer ke rekening atas nama CP Bio sensor yang merupakan perusahaan fiktif sejumlah US$3,9 juta atau Rp52,3 miliar.

Dari kegiatan tersebut, lanjut Listyo, Bareskrim mengamankan tersangka ODC alias Emeka dan tersangka lain Hafiz yang bertugas untuk dokumen fiktif dan seolah- olah direktur perusahaan fiktif, Dani dan Nurul, yang membantu penipuan.

Listyo menutuskan kerugian dari kejahatan mereka terhadap perusahaan Belanda mencapai Rp141 miliar. "Kami juga menyita dokumen fiktif dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp27 miliar dan ditambahkan seluruhnya. Ternyata Emeka dan Hermawan ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan di modus yang sama," ungkap Listyo.

Dari hasil kejahatan itu, tersangka memanfaatkan hasil kejahatan itu dengan membeli valas, aset, tanah, mobil, dan rumah. Di sisi lain, Listyo menyebut kejahatan dengan modus operandi menggunakan cara BEC pada medio 2018-2020 masih satu jaringan yang sama.

Pada 2018, korbannya ialah warga asal Argentina dengan kerugian mencapai Rp43 milliar. Pada tahun berimutnya, korban asal Yunani dengan kerugian Rp113 miliar. "Para pelaku sudah divonis 2 tahun," ucap Listyo.

Pada 2020 yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama dengan kerugian Rp58 miliar. Ada pula korban warga negara Jerman dengan kerugian Rp10 miliar. Terakhir, kasus penipuan terhadap perusahaan Belanda.

Akibat perbuatannya, bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya