Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri kembali mengungkap sindikat penipuan jaringan internasional terkait transfer dana dan investasi. Kali ini, korbannya ialah perusahaan asal Belanda.
Pada 3 November 2020, Div Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait penipuan dengan modus bussiness email compromise (BEC). "Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan PPATK. Korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (16/12).
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengirimkan email terkait perubahan nomor rekening. Lantas korban transfer ke rekening atas nama CP Bio sensor yang merupakan perusahaan fiktif sejumlah US$3,9 juta atau Rp52,3 miliar.
Dari kegiatan tersebut, lanjut Listyo, Bareskrim mengamankan tersangka ODC alias Emeka dan tersangka lain Hafiz yang bertugas untuk dokumen fiktif dan seolah- olah direktur perusahaan fiktif, Dani dan Nurul, yang membantu penipuan.
Listyo menutuskan kerugian dari kejahatan mereka terhadap perusahaan Belanda mencapai Rp141 miliar. "Kami juga menyita dokumen fiktif dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp27 miliar dan ditambahkan seluruhnya. Ternyata Emeka dan Hermawan ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan di modus yang sama," ungkap Listyo.
Dari hasil kejahatan itu, tersangka memanfaatkan hasil kejahatan itu dengan membeli valas, aset, tanah, mobil, dan rumah. Di sisi lain, Listyo menyebut kejahatan dengan modus operandi menggunakan cara BEC pada medio 2018-2020 masih satu jaringan yang sama.
Pada 2018, korbannya ialah warga asal Argentina dengan kerugian mencapai Rp43 milliar. Pada tahun berimutnya, korban asal Yunani dengan kerugian Rp113 miliar. "Para pelaku sudah divonis 2 tahun," ucap Listyo.
Pada 2020 yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama dengan kerugian Rp58 miliar. Ada pula korban warga negara Jerman dengan kerugian Rp10 miliar. Terakhir, kasus penipuan terhadap perusahaan Belanda.
Akibat perbuatannya, bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian. (OL-14)
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Tual, Maluku Tenggara, berjalan transparan. Polri juga menindak kasus emas ilegal.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved