Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH berupaya menegakkan hukum dan keadilan dengan menindak para pengacau negara. Dari mulai jenderal hingga menteri akan diberi sanksi setimpal apabila terbukti melanggar aturan.
Hal itu dikemukakan Menko Polhukam Mahfud MD dalam cuitan di akun media sosialnya @mohmahfudmd, kemarin.
“Makanya menteri korupsi pun kita borgol dan membuka peluang dihukum mati. Tetapi, pengacau yang di luar pemerintah juga harus ditindak. Salah?” kata Mahfud.
Cuitan Mahfud tersebut menanggapi cuitan yang mengunggah hadis Nabi Muhammad SAW mengenai keutuhan sebuah negara tergantung pada penegakan keadilan. Bila negara mengabaikan keadilan akan dihinggapi musibah dan kehancuran.
Mahfud mangakui kebenaran hadis tersebut dan sudah diungkap pula dalam beberapa kali kesempatan. Pemerintah tidak ingin kondisi itu terjadi pada Indonesia sehingga berupaya keras menegakkan keadilan.
“Dua jenderal polisi (Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte) kita gelandang ke pengadilan. Jaksa kita cokok. Jokcan (Joko Tjandra) kita tangkap, Maria Pauline kita ambil. Empat koruptor Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup. Kalau mau cari-cari, ya ada saja yang belum tertangkap. Tetapi intinya, pemerintah akan runtuh kalau berlaku tak adil, siapa pun,” ujar Mahfud.
Mahfud melanjutkan penegakan hukum tidak boleh terhalang status dan jabatan seseorang. “Makanya menteri/pejabat yang korupsi harus ditangkap. Pun preman yang melanggar hukum kita tangkap.”
Dalam menanggapi statemen Mahfud, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai komitmen pemerintah dalam penegakan hukum sudah tepat. Tinggal memastikan penegakan itu mengikuti prosedur yang telah diatur.
“Pernyataan Pak Mahfud itu secara normatif dan prinsip hukum benar. Beliau sangat menguasai secara teori karena seorang profesor hukum. Namun, dalam praktiknya, bukan hanya praktik hukum menghukum saja yang perlu diperhatikan, melainkan bagaimana prosedur hukum ditegakkan dan tidak saling tumpang tindih. Sampai bagaimana para pemimpin memberi contoh dalam memaknai penegakan hukum yang adil,” ungkap Fajri kepada Media Indonesia, kemarin.
Fajri mencontohkan penegakan hukum yang kerap tidak dijalankan sesuai prosedur seperti kebijakan PSBB untuk mencegah penyebaran covid-19. Tetapi, pada waktu bersamaan pengumpulan massa atas nama kampanye tetap berlangsung. “Tidak terdengar bagaimana hukum ditegakkan.” (Cah/X-3)
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Mantan Menko Politik Hukum, dan Keamanan serta akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD menilai, Indonesia tidak seluruhnya gelap
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
KetumĀ HIPMIĀ Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendahulukan penetapan tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved