Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tegakkan Hukum, Jenderal hingga Pengacau Ditindak

Cahya Mulyana
15/12/2020 03:25
Tegakkan Hukum, Jenderal hingga Pengacau Ditindak
Menkopolhukam, Mahfud MD.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PEMERINTAH berupaya menegakkan hukum dan keadilan dengan menindak para pengacau negara. Dari mulai jenderal hingga menteri akan diberi sanksi setimpal apabila terbukti melanggar aturan.

Hal itu dikemukakan Menko Polhukam Mahfud MD dalam cuitan di akun media sosialnya @mohmahfudmd, kemarin.

“Makanya menteri korupsi pun kita borgol dan membuka peluang dihukum mati. Tetapi, pengacau yang di luar pemerintah juga harus ditindak. Salah?” kata Mahfud.

Cuitan Mahfud tersebut menanggapi cuitan yang mengunggah hadis Nabi Muhammad SAW mengenai keutuhan sebuah negara tergantung pada penegakan keadilan. Bila negara mengabaikan keadilan akan dihinggapi musibah dan kehancuran.

Mahfud mangakui kebenaran hadis tersebut dan sudah diungkap pula dalam beberapa kali kesempatan. Pemerintah tidak ingin kondisi itu terjadi pada Indonesia sehingga berupaya keras menegakkan keadilan.

“Dua jenderal polisi (Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte) kita gelandang ke pengadilan. Jaksa kita cokok. Jokcan (Joko Tjandra) kita tangkap, Maria Pauline kita ambil. Empat koruptor Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup. Kalau mau cari-cari, ya ada saja yang belum tertangkap. Tetapi intinya, pemerintah akan runtuh kalau berlaku tak adil, siapa pun,” ujar Mahfud.

Mahfud melanjutkan penegakan hukum tidak boleh terhalang status dan jabatan seseorang. “Makanya menteri/pejabat yang korupsi harus ditangkap. Pun preman yang melanggar hukum kita tangkap.”

Dalam menanggapi statemen Mahfud, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai komitmen pemerintah dalam penegakan hukum sudah tepat. Tinggal memastikan penegakan itu mengikuti prosedur yang telah diatur.

“Pernyataan Pak Mahfud itu secara normatif dan prinsip hukum benar. Beliau sangat menguasai secara teori karena seorang profesor hukum. Namun, dalam praktiknya, bukan hanya praktik hukum menghukum saja yang perlu diperhatikan, melainkan bagaimana prosedur hukum ditegakkan dan tidak saling tumpang tindih. Sampai bagaimana para pemimpin memberi contoh dalam memaknai penegakan hukum yang adil,” ungkap Fajri kepada Media Indonesia, kemarin.

Fajri mencontohkan penegakan hukum yang kerap tidak dijalankan sesuai prosedur seperti kebijakan PSBB untuk mencegah penyebaran covid-19. Tetapi, pada waktu bersamaan pengumpulan massa atas nama kampanye tetap berlangsung. “Tidak terdengar bagaimana hukum ditegakkan.” (Cah/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya