Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat ada 37 anggota dan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dalam kelompok teroris. Pemerintah diminta segera menyisir organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menekan jaringan terorisme.
“Dari dulu saya sudah mengatakan tentang perlunya pemerintah meratifikasi resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang list of designated terrorist organizations, tapi pemerintah abai dan tak mau melakukannya. Sekarang pemerintah ributkan lagi isu tersebut, seperti pekerjaan orang yang menenun kain kemudian mengurainya kembali dan menenun lagi dari benang yang sama,” ujar pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar, kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, seluruh organisasi masyarakat dan keagamaan di Indonesia perlu mendapatkan pengawasan serius terkait dengan penyebaran paham radikal. Landasannya ialah meratifikasi ketentuan yang digariskan PBB tersebut.
“Pemerintah perlu meratifikasi konvensi PBB itu dulu,” cetusnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengungkapkan 37 anggota FPI bergabung organisasi teroris seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT), serta terlibat aksi teror. Beberapa masih aktif sebagai anggota FPI ketika terlibat terorisme. Mereka beraksi di Aceh, mengebom Polresta Cirebon, dan menyembunyikan teroris Noordin M Top.
Namun, pengamat terorisme dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai 37 anggota FPI yang dimaksud Kompolnas sebatas oknum. Pasalnya haluan organisasi FPI terjaga dari paham teror.
“Kalau ada, itu oknum yang keluar dari garis perjuangan FPI. Yang terjerat UU Terorisme latar belakangnya bisa dari mana saja. Termasuk si Leopard, seorang (pemeluk) Nasrani yang lakukan pengeboman di Mal Serpong,” tutupnya.
Juru bicara FPI Munarman menanggapi data yang diungkap Kompolnas, tetapi mengaitkannya dengan peristiwa tewasnya enam pengikut imam FPI Rizieq Shibab. “Itu artinya watak mereka mengesahkan praktik-praktik gross violation of human rights dalam bentuk paling biadab, yaitu extrajudicial killing,” cetusnya.
Munarman pun meminta semua rekayasa dan fitnah seperti terjadi dalam kasus kematian enam pengikut Rizieq Shihab dihentikan. (Cah/P-2)
K PBB cabut sanksi terhadap eks kelompok HTS. Langkah ini memperkuat legitimasi transisi politik Presiden Ahmed al-Sharaa pascajatuhnya rezim Assad di Suriah.
Menlu RI Sugiono di sidang DK PBB New York menegaskan komitmen solusi dua negara, soroti krisis kemanusiaan Gaza dan kebijakan Israel di Tepi Barat.
Indonesia memastikan akan terus mendukung hak bangsa Palestina untuk merdeka dan berdaulat.
Resolusi serukan pembentukan pemerintahan transisi dan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza.
Dewan Keamanan PBB menyetujui resolusi Amerika Serikat yang mendukung rencana perdamaian Gaza Donald Trump, mencakup pembentukan pasukan internasional dan jalur menuju negara Palestina.
PIDATO Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum PBB pada 23 September 2025 membuka babak baru dalam sejarah diplomasi Indonesia.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved