Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemerintah Harus Ikuti PBB Awasi Ormas

Cahya Mulyana
15/12/2020 02:50
Pemerintah Harus Ikuti PBB Awasi Ormas
Pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar.(MI/AGUNG WIBOWO)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat ada 37 anggota dan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dalam kelompok teroris. Pemerintah diminta segera menyisir organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menekan jaringan terorisme.

“Dari dulu saya sudah mengatakan tentang perlunya pemerintah meratifikasi resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang list of designated terrorist organizations, tapi pemerintah abai dan tak mau melakukannya. Sekarang pemerintah ributkan lagi isu tersebut, seperti pekerjaan orang yang menenun kain kemudian mengurainya kembali dan menenun lagi dari benang yang sama,” ujar pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar, kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, seluruh organisasi masyarakat dan keagamaan di Indonesia perlu mendapatkan pengawasan serius terkait dengan penyebaran paham radikal. Landasannya ialah meratifikasi ketentuan yang digariskan PBB tersebut.

“Pemerintah perlu meratifikasi konvensi PBB itu dulu,” cetusnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengungkapkan 37 anggota FPI bergabung organisasi teroris seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT), serta terlibat aksi teror. Beberapa masih aktif sebagai anggota FPI ketika terlibat terorisme. Mereka beraksi di Aceh, mengebom Polresta Cirebon, dan menyembunyikan teroris Noordin M Top.

Namun, pengamat terorisme dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai 37 anggota FPI yang dimaksud Kompolnas sebatas oknum. Pasalnya haluan organisasi FPI terjaga dari paham teror.

“Kalau ada, itu oknum yang keluar dari garis perjuangan FPI. Yang terjerat UU Terorisme latar belakangnya bisa dari mana saja. Termasuk si Leopard, seorang (pemeluk) Nasrani yang lakukan pengeboman di Mal Serpong,” tutupnya.

Juru bicara FPI Munarman menanggapi data yang diungkap Kompolnas, tetapi mengaitkannya dengan peristiwa tewasnya enam pengikut imam FPI Rizieq Shibab. “Itu artinya watak mereka mengesahkan praktik-praktik gross violation of human rights dalam bentuk paling biadab, yaitu extrajudicial killing,” cetusnya.

Munarman pun meminta semua rekayasa dan fitnah seperti terjadi dalam kasus kematian enam pengikut Rizieq Shihab dihentikan. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya