Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat ada 37 anggota dan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dalam kelompok teroris. Pemerintah diminta segera menyisir organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menekan jaringan terorisme.
“Dari dulu saya sudah mengatakan tentang perlunya pemerintah meratifikasi resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang list of designated terrorist organizations, tapi pemerintah abai dan tak mau melakukannya. Sekarang pemerintah ributkan lagi isu tersebut, seperti pekerjaan orang yang menenun kain kemudian mengurainya kembali dan menenun lagi dari benang yang sama,” ujar pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar, kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, seluruh organisasi masyarakat dan keagamaan di Indonesia perlu mendapatkan pengawasan serius terkait dengan penyebaran paham radikal. Landasannya ialah meratifikasi ketentuan yang digariskan PBB tersebut.
“Pemerintah perlu meratifikasi konvensi PBB itu dulu,” cetusnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengungkapkan 37 anggota FPI bergabung organisasi teroris seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT), serta terlibat aksi teror. Beberapa masih aktif sebagai anggota FPI ketika terlibat terorisme. Mereka beraksi di Aceh, mengebom Polresta Cirebon, dan menyembunyikan teroris Noordin M Top.
Namun, pengamat terorisme dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai 37 anggota FPI yang dimaksud Kompolnas sebatas oknum. Pasalnya haluan organisasi FPI terjaga dari paham teror.
“Kalau ada, itu oknum yang keluar dari garis perjuangan FPI. Yang terjerat UU Terorisme latar belakangnya bisa dari mana saja. Termasuk si Leopard, seorang (pemeluk) Nasrani yang lakukan pengeboman di Mal Serpong,” tutupnya.
Juru bicara FPI Munarman menanggapi data yang diungkap Kompolnas, tetapi mengaitkannya dengan peristiwa tewasnya enam pengikut imam FPI Rizieq Shibab. “Itu artinya watak mereka mengesahkan praktik-praktik gross violation of human rights dalam bentuk paling biadab, yaitu extrajudicial killing,” cetusnya.
Munarman pun meminta semua rekayasa dan fitnah seperti terjadi dalam kasus kematian enam pengikut Rizieq Shihab dihentikan. (Cah/P-2)
Perselisihan yang telah berlangsung lama antara Thailand dan Kamboja mengenai Kuil Preah Vihear mengalami peningkatan signifikan.
Indonesia mengeluarkan kecaman keras terhadap serangan militer Israel yang menghantam Gereja Keluarga Kudus di Gaza pada Kamis (17/7).
Iravani menekankan bahwa konflik terbaru dengan Israel bukan masalah regional dan bukan sekadar serangan terhadap satu negara.
“AS coordinated by the parties to the agreement and the mediators, the ceasefire in the Gaza Strip will begin at 8:30 a.m. on Sunday, January 19, local time in Gaza.”
DUTA Besar Amerika Serikat untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menegaskan konflik di Jalur Gaza akan tetap menjadi prioritas utama selama presidensi negaranya di Dewan Keamanan PBB.
Indonesia menyesalkan resolusi DK PBB yang menuntut gencatan senjata segera tanpa syarat dan permanen di Jalur Gaza diveto oleh AS.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved