Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK melimpahkan berkas perkara dua terdakwa perkara suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera pada tahun anggaran 2017/2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dua terdakwa, yakni mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal itu. Saat ini, kata Ali Fikri, penahanan terhadap keduanya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
‘’Selanjutnya, JPU (jaksa penuntut umum) menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
Adapun terdakwa Rizal Djalil didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor, sedangkan terdakwa Leonardo didakwa dengan Pasal 5 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengembangan kasus SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2016, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PU-Pera sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK.
Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut ialah sebesar Rp18 miliar. Namun, kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar. Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait dengan pemeriksaan oleh BPK RI sebesar Rp2,3 miliar.
Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.
Selanjutnya, perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM, lalu menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di Direktorat SPAM.
Proyek yang diminati ialah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, Leonardo berposisi sebagai komisaris utama.
Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara. Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek
di Kementerian PU-Pera.
Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain. (Dhk/Cah/Ant/P-1)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved