Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KPK melimpahkan berkas perkara dua terdakwa perkara suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera pada tahun anggaran 2017/2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dua terdakwa, yakni mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal itu. Saat ini, kata Ali Fikri, penahanan terhadap keduanya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
‘’Selanjutnya, JPU (jaksa penuntut umum) menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
Adapun terdakwa Rizal Djalil didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor, sedangkan terdakwa Leonardo didakwa dengan Pasal 5 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengembangan kasus SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2016, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PU-Pera sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK.
Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut ialah sebesar Rp18 miliar. Namun, kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar. Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait dengan pemeriksaan oleh BPK RI sebesar Rp2,3 miliar.
Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.
Selanjutnya, perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM, lalu menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di Direktorat SPAM.
Proyek yang diminati ialah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, Leonardo berposisi sebagai komisaris utama.
Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara. Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek
di Kementerian PU-Pera.
Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain. (Dhk/Cah/Ant/P-1)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved