Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Metro Jaya Irjen M Fadil Imran memastikan pihaknya akan mengusut dan menyelesaikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus itu, polisi menetapkan enam tersangka, termasuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
“Tidak ada gigi mundur, ini (kasus) harus kita selesaikan,” kata Fadil di Kantor Polda Metro Jaya, kemarin.
Fadil mengatakan kasus kerumunan di Petamburan tersebut perlu diselesaikan dan ditindak tegas lantaran telah melanggar protokol kesehatan dan menimbulkan risiko kematian karena covid-19. “Nah, kalau kita terus membiarkan terjadinya kerumunan, itu namanya, kata Mendagri, membiarkan kita saling membunuh.”
Dia menambahkan, penetapan tersangka termasuk Rizieq dalam perkara tersebut perlu dilakukan demi tegaknya hukum dan keteraturan sosial. “Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun, karena negara ini butuh keteraturan sosial. Kita butuh ketertiban sosial. Adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut,” tandas Fadil.
Untuk menuntaskan kasus kerumunan Petamburan, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi. Jika Rizieq tidak juga datang untuk menjalani pemeriksaan, mereka akan menangkap yang bersangkutan.
Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Ancaman hukuman dalam Pasal 160 KUHP ialah maksimal 6 tahun pidana penjara.
Irjen Fadil menegaskan pula, pihaknya tidak akan membiarkan siapa pun yang membuat resah masyarakat. Dia menyebut ada ormas atau kelompok yang selama ini melakukan penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian yang merobek kebinekaan. “Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun. Kami tidak akan membiarkan hal itu terus terjadi.”
Dia menekankan, keteraturan sosial diperlukan agar berdampak positif bagi masyarakat. Pembangunan ekonomi pun butuh kepastian hukum dan keteraturan.

Sumber: Polda Metro Jaya/Riset MI-NRC
Akan kooperatif
Terkait dengan pengusutan kasus Petamburan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan langsung menangkap Rizieq tanpa ada pemanggilan lagi. Itu karena Rizieq sudah dua kali mangkir saat hendak diperiksa sebagai saksi.
Kemarin, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka bagi kliennya. Aziz mengatakan Rizieq akan kooperatif, tetapi panggilan sebagai tersangka belum diterima.
“Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada. Menangkap itu kan ada suratnya kan, ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang. Makanya kita ambil sekarang. Kapan waktunya, insya Allah akan kami penuhi,” kata Aziz.
Sementara itu, Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus terbunuhnya enam pengawal Rizieq dalam kontak tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12). Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, saksi yang dimintai keterangan terus bertambah. Akan tetapi, dia tidak menyebutkan siapa saksi-saksi tersebut.
Demi transparansi dalam penyidikan kasus tersebut, Polri akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi. “Biar tidak ada fi tnah dan tidak ada dusta,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Ykb/X-8)
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved