Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Tak Ada Gigi Mundur Usut Kasus Rizieq

Rahmatul Fajri
12/12/2020 03:30
Tak Ada Gigi Mundur Usut Kasus Rizieq
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen M Fadil Imran memastikan pihaknya akan mengusut dan menyelesaikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus itu, polisi menetapkan enam tersangka, termasuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Tidak ada gigi mundur, ini (kasus) harus kita selesaikan,” kata Fadil di Kantor Polda Metro Jaya, kemarin.

Fadil mengatakan kasus kerumunan di Petamburan tersebut perlu diselesaikan dan ditindak tegas lantaran telah melanggar protokol kesehatan dan menimbulkan risiko kematian karena covid-19. “Nah, kalau kita terus membiarkan terjadinya kerumunan, itu namanya, kata Mendagri, membiarkan kita saling membunuh.”

Dia menambahkan, penetapan tersangka termasuk Rizieq dalam perkara tersebut perlu dilakukan demi tegaknya hukum dan keteraturan sosial. “Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun, karena negara ini butuh keteraturan sosial. Kita butuh ketertiban sosial. Adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut,” tandas Fadil.

Untuk menuntaskan kasus kerumunan Petamburan, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi. Jika Rizieq tidak juga datang untuk menjalani pemeriksaan, mereka akan menangkap yang bersangkutan.

Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Ancaman hukuman dalam Pasal 160 KUHP ialah maksimal 6 tahun pidana penjara.

Irjen Fadil menegaskan pula, pihaknya tidak akan membiarkan siapa pun yang membuat resah masyarakat. Dia menyebut ada ormas atau kelompok yang selama ini melakukan penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian yang merobek kebinekaan. “Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun. Kami tidak akan membiarkan hal itu terus terjadi.”

Dia menekankan, keteraturan sosial diperlukan agar berdampak positif bagi masyarakat. Pembangunan ekonomi pun butuh kepastian hukum dan keteraturan.

Sumber: Polda Metro Jaya/Riset MI-NRC

 


Akan kooperatif

Terkait dengan pengusutan kasus Petamburan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan langsung menangkap Rizieq tanpa ada pemanggilan lagi. Itu karena Rizieq sudah dua kali mangkir saat hendak diperiksa sebagai saksi.

Kemarin, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka bagi kliennya. Aziz mengatakan Rizieq akan kooperatif, tetapi panggilan sebagai tersangka belum diterima.

“Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada. Menangkap itu kan ada suratnya kan, ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang. Makanya kita ambil sekarang. Kapan waktunya, insya Allah akan kami penuhi,” kata Aziz.

Sementara itu, Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus terbunuhnya enam pengawal Rizieq dalam kontak tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12). Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, saksi yang dimintai keterangan terus bertambah. Akan tetapi, dia tidak menyebutkan siapa saksi-saksi tersebut.

Demi transparansi dalam penyidikan kasus tersebut, Polri akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi. “Biar tidak ada fi tnah dan tidak ada dusta,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Ykb/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik