Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polri Akan Gelar Perkara Kasus Petinggi KAMI Ahmad Yani

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/12/2020 07:41
Polri Akan Gelar Perkara Kasus Petinggi KAMI Ahmad Yani
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

BARESKRIM Polri bakal gelar perkara kasus yang menjerat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Adapun gelar perkara dilakukan untuk memutuskan bisa tidaknya kasus naik ke penyidikan. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan hal tersebut sudah sesuai konfirmasi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Polri.

"Bahwasanya penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," papar Awi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/12).

Awi menyebut kasus yang menjerat Ahmad Yani  masih satu laporan dengan tersangka ujaran kebencian demo tolak Omnibus law yang berujung ricuh, Anton Permana. Namun kata Awi, berkas perkara keduanya terpisah.

"LP-nya sama dengan AP namun berkasnya terpisah.Kita sama-sama tunggu dari hasil gelar perkara tersebut," terangnya.

baca juga: Polisi Tindak Tegas Pengikut Rizieq

Sebelumnya, Ahmad Yani diperiksa Bareskrim Polri selama enam jam. Ahmad Yani dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat tersangka Anton Permana.

"Saya menjalani pemeriksaan mulai jam 2 siang sampai baru tadi selesai. Jadi ada beberapa pertanyaan, 24 pertanyaan tapi intinya memang adalah kasusnya saudara Anton Permana," ungkap Ahmad Yani. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya