Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri bakal gelar perkara kasus yang menjerat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Adapun gelar perkara dilakukan untuk memutuskan bisa tidaknya kasus naik ke penyidikan. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan hal tersebut sudah sesuai konfirmasi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Polri.
"Bahwasanya penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak," papar Awi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/12).
Awi menyebut kasus yang menjerat Ahmad Yani masih satu laporan dengan tersangka ujaran kebencian demo tolak Omnibus law yang berujung ricuh, Anton Permana. Namun kata Awi, berkas perkara keduanya terpisah.
"LP-nya sama dengan AP namun berkasnya terpisah.Kita sama-sama tunggu dari hasil gelar perkara tersebut," terangnya.
baca juga: Polisi Tindak Tegas Pengikut Rizieq
Sebelumnya, Ahmad Yani diperiksa Bareskrim Polri selama enam jam. Ahmad Yani dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat tersangka Anton Permana.
"Saya menjalani pemeriksaan mulai jam 2 siang sampai baru tadi selesai. Jadi ada beberapa pertanyaan, 24 pertanyaan tapi intinya memang adalah kasusnya saudara Anton Permana," ungkap Ahmad Yani. (OL-3)
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved