Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Komisi I Dukung Protes Keras Pemerintah Ke Inggris

Cahya Mulyana
08/12/2020 06:51
Komisi I Dukung Protes Keras Pemerintah Ke Inggris
Presiden Joko Widodo menerima surat kepercayaan dari Dubes Inggris dan Irlandia Utara untuk Indonesia Owen John Jenkins, 2019.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KOMISI I DPR RI mendukung protes keras pemerintah terhadap Inggris dengan memanggil duta besarnya, Owen Jenkins. Ketegasan ini penting dalam menjaga kedaulatan dari pengacau seperti Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda yang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat, pada 1 Desember 2020.

"Apa yang dilakukan pemerintah adalah hal yang tepat, kita wajib protes, siapa pun tidak boleh ada yang mengganggu kedaulatan NKRI, termasuk Inggris," kata Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam keterangannya, Selasa (8/12).

Bobby menilai deklarasi yang dilakukan oleh Benny Wenda tidak masuk akal. Benny tidak mewakili masyarakat Papua karena statusnya saat ini sebagai warga negara Inggris.

"Benny Wanda telah menjadi warga Inggris sehingga tidak berhak mewakili rakyat Papua Bara," ungkap politisi Partai Golkar tersebut.

Selain itu Bobby juga mengingatkan kembali terkait petisi Benny Wenda tahun 2017 telah ditolak oleh Ketua Komisi Khusus Dekolonialisasi PBB.

Bobby sangat menyayangkan pemerintah Inggris melakukan pembiaran pada warganya, karena hal ini bisa mengganggu hubungan diplomasi dan bilateral antar kedua negara. Tentu diperlukan iklim yang kondusif dalam menjaga investasi perusahaan Inggris, salah satunya investasi British Petroleum (BP) di Tangguh teluk Bintuni Papua Barat.

"Hal yang sangat disayangkan jika ternyata Inggris melakukan pembiaran, karena urusan Papua Barat itu sudah final. Jadi negara manapun dilarang mendukung gerakan separatis dari negara yang sudah ada pemerintahannya," pungkasnya.

baca juga: Kemenlu Panggil Dubes Inggris Terkait Deklarasi Benny Wenda

Pada Majelis Umum PBB, dalam The Act of Free Choice diterima oleh Sidang Umum PBB dan disahkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2054 pada 19 November 1969 disahkannya hasil Perpera yang menyatakan Papua Barat merupakan bagian dari NKRI yang sah menurut hukum internasional. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya