Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Mensos Tersangka, Komitmen Pemberantasan Korupsi Jokowi tetap Kuat

Ant
06/12/2020 17:48
Mensos Tersangka, Komitmen Pemberantasan Korupsi Jokowi tetap Kuat
Mensos Juliari(Antara)

PAKAR  hukum Universitas Airlangga Surabaya Suparto Wijoyo menilai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan halangan bagi komisi antrirasywah melakukan penegakan hukum yang lebih kuat.

"Dengan penetapan dua menteri, wali kota, dan bupati menjadi tersangka menunjukkan bahwa revisi UU bukan halangan bagi lembaga antirasuah tersebut melakukan penegakan hukum yang lebih kuat," kata Suparto, Minggu (6/12).

Suparto mengatakan sepak terjang KPK beberapa minggu ini seakan memberikan kejutan atau bonus akhir tahun bagi bangsa Indonesia. Pasalnya, sejak revisi UU KPK masyarakat punya skeptisisme terhadap kinerja lembaga antikorupsi itu secara institusional.

"KPK menunjukkan bahwa revisi kemarin yang secara prosedural berjenjang, seperti operasi tangkap tangan (OTT) dan penyadapan harus melalui dewan pengawas itu tidak menjadi halangan secara subtansial," tandasnya.

Dengan peristiwa OTT dua menteri, wali kota, dan bupati, kata dia, telah membangunkan kembali optimisme publik bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK masih punya titik cerah. KPK menjadi institusi antikorupsi masih sesuai harapan publik.

Suparto mengatakan, tindak pidana korupsi yang tidak mengenal musim. Meski di musim pandemi covid-19 korupsi tetap saja ada. Bahkan yang mengejutkan dugaan tindak korupsi bantuan sosial (bansos) oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Ini sangat brutal. Selain karena penggarongan uang negara yang dilakukan saat pandemi, rakyat kesusahan dan Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian serius untuk mengatasi pandemi. Presiden melakukan realokasi anggaran di APBN untuk mengatasi pandemi dan bukan untuk 'disimpeni'," katanya.

Artinya, dari OTT ini ada fenomena ketidakpahaman dua kementerian ini terhadap realokasi anggaran dan kehendak presiden untuk fokus mengatasi pandemi. 

"Realokasi ini diberikan payung hukum, ada akuntabilitas khusus, akuntabilitas konvensional tidak berlaku. Pengadaan barang lebih khusus. Tetapi itu tidak membebaskan orang korup," ujar Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana Unair tersebut.

Selain Juliari, pekan sebelumnya KPK juga menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo


Menurut Suparto, ditetapkannya dua menteri sebagai tersangka oleh KPK  cermin dari penegakan hukum sedang berjalan dan semua pihak harus menaati untuk menyelamatkan uang negara.

Dia memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja KPK yang hadir pada saat yang tepat jelang akhir tahun. Pasalnya, saat ini semua instansi harus menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) di pertengahan bulan. 

"Untuk korupsi bansos, di mana nurani Kemensos? Komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi dan mengatasi pandemi, maka bawahannya harus paham betul ini," pungkasnya. 

Sebelumnya, dalam konferensi pers Minggu (6/12 )dini hari Firl menjelaskan, Juliari ditetapkan sebagai tersangka setelah ada dugaan terjadi penerimaan sejumlah uang yang diberikan Ardian I M dan Harry Sidabuke dari pihak swasta. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta. Uang telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung yang disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.

Sebelum Juliari menyerahkan diri, KPK telah mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima. Satu tersangka penerima lain, yakni PPK Adi Wahyono. Adi sempat dicari keberadaannya oleh KPK. Namun, pada Minggu pukul 09.00, ia menyerahkan diri ke KPK. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya