Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

OTT 2 Menteri, Muhammadiyah Apresiasi & Minta Jokowi Evaluasi

Cahya Mulyana, Emir Chairullah
06/12/2020 13:15
OTT 2 Menteri, Muhammadiyah Apresiasi & Minta Jokowi Evaluasi
Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti(MI)

PENGURUS Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi pengungkapan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) penanggulangan virus korona (covid-19) dan benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menunjukan Presiden Jokowi mendukung pemberantasan korupsi. Akan tetapi, presiden perlu segera mengevaluasi seluruh pembantunya.

"Saya mengapresiasi kinerja KPK yang dalam beberapa hari terakhir menangkap beberapa pejabat negara, dua di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) dan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara)," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti kepada Media Indonesia, Minggu (6/12).

Ia mengatakan selama satu tahun bekerja, KPK yang sejak awal pembentukan diragukan kemandirian dan keberaniannya mulai menunjukkan kinerja yang memberikan harapan kepada masyarakat. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy dan Juliari merupakan pembuktian awal KPK adalah lembaga yang mandiri dan tidak bisa didikte oleh berbagai kepentingan baik Presiden maupun partai politik.

"Publik menunggu gebrakan KPK berikutnya. Ada sinyalemen di masyarakat, kementerian lain juga bisa tercium semerbak korupsi," ungkapnya.

Baca juga: Komisi III Sebut KPK Tetap Kuat

Dalam hubungannya dengan kepemimpinan Presiden Jokowi, Muhammadiyah melihat OTT dua menteri dalam Kabinet Indonesia Maju memiliki dua makna.

"Pertama, keterbukaan dan pembuktian presiden yang tidak melindungi siapapun yang terbukti bersalah. Kedua, Presiden perlu melakukan evaluasi dan langkah serius terhadap integritas dan kinerja para menteri," tuturnya.

Dalam satu tahun pemerintahan, lanjut Muti, publik menilai terdapat menteri yang kinerjanya di bawah standar, mis-match dan di antaranya undercapacity. Jabatan menteri terkait langsung dengan pelayanan dan pertanggungjawaban publik bagi kepentingan rakyat.

"Kasihan nasib rakyat yang semakin berat beban, baik karena pandemi maupun berbagai persoalan hidup mereka karena negara tidak sungguh-sungguh hadir memecahkan masalah dan mengangkat nasib mayoritas rakyat bawah. Posisi di pemerintahan melekat dengan kewajiban konstitusi dan hajat hidup rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Pada kasus bansos, KPK menangkap Matheus Joko Santoso (MJS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Wan Guntar (WG) direktur PT TPAU (Tiga Pilar Agro Utama), Ardian I M (AIM) swasta, Harry Sidabuke (HS) swasta, Shelvy N (SN) Sekretaris di Kemensos dan Sanjaya (SJY) swasta. Kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni JPB, AW, MJS, HS dan AIM.

"Pada Jumat 4 Desember 2020, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono) dan JPB," ujar ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut dia, pemberian uang untuk JPB melalui MJS dan SN. Keduanya merupakan orang kepercayaan JPB. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar," pungkasnya.

Sedangkan dalam kasus kasus penjualan benih lobster selain Edhy yang menerima Rp3,4 miliar, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya