Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
ADANYA ancaman hukuman mati kepada para tersangka bantuan sosial (bansos) termuat dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu kepada masyarakat untuk melanjutkan penyelidikan dugaan kasus tersebut.
"Kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 Pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan resmi di Gedung KPK, Minggu (6/12).
Pemerintah, ucap Firli, telah menetapkan pandemi virus korona atau covid-19 sebagai bencana nasional nonalam. Untuk itu, pengungkapan kasus bansos di Kementerian Sosial akan terus dilakukan pendalaman guna penerapan pasal yang lebih tepat.
"Sehingga kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi covid-19," tuturnya.
Dia menyatakan tim penyidik sejauh ini baru menerapkan pasal 12 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Namun bila terdapat bukti lain, KPK bisa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 UU Tipikor.
"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 itu," pungkasnya.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Proyek Bansos Pandemi
Sebagaimana diketahui dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan, di dalam ayat (2) berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka korupsi dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020. Kelimanya yakni Matheus Joko Santoso (MJS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Ardian I M (AIM) swasta, Harry Sidabuke (HS) swasta, Mensos Juliari P Batubara (JPB) dan Adi Wahyono (AW).(OL-5)
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Persoalan keterbatasan kapasitas, terutama pada Sekolah Rakyat yang belum memiliki gedung sendiri dan masih memanfaatkan sentra atau balai milik Kementerian Sosial.
Abidin mendorong adanya koordinasi cepat antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan fisik sekolah di tingkat kabupaten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved