Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ADANYA ancaman hukuman mati kepada para tersangka bantuan sosial (bansos) termuat dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu kepada masyarakat untuk melanjutkan penyelidikan dugaan kasus tersebut.
"Kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 Pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan resmi di Gedung KPK, Minggu (6/12).
Pemerintah, ucap Firli, telah menetapkan pandemi virus korona atau covid-19 sebagai bencana nasional nonalam. Untuk itu, pengungkapan kasus bansos di Kementerian Sosial akan terus dilakukan pendalaman guna penerapan pasal yang lebih tepat.
"Sehingga kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi covid-19," tuturnya.
Dia menyatakan tim penyidik sejauh ini baru menerapkan pasal 12 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Namun bila terdapat bukti lain, KPK bisa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 UU Tipikor.
"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 itu," pungkasnya.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Proyek Bansos Pandemi
Sebagaimana diketahui dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan, di dalam ayat (2) berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka korupsi dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020. Kelimanya yakni Matheus Joko Santoso (MJS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Ardian I M (AIM) swasta, Harry Sidabuke (HS) swasta, Mensos Juliari P Batubara (JPB) dan Adi Wahyono (AW).(OL-5)
KELANGKAAN beras medium dan premium terjadi selama sepekan terakhir di sejumlah minimarket di Jawa Barat (Jabar). Konsumen terus mendapati kosongnya rak-rak beras.
UNTUK mengantisipasi ketersediaan beras di wilayah Bandung Raya, terutama menjelang datangnya puasa dan lebaran dan menekan harga beras yang masih tinggi.
BAITUL Mal Aceh menyalurkan 1.512 paket pangan kepada masyarakat miskin di Aceh.
BANTUAN sosial adalah salah satu bahasan yang cukup panas di tahun Pemilihan Umum 2024
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 sebagai pemohon sebelumnya telah mendaftarkan petitum mereka ke MK.
ADA tiga akronim yang sering dipahami secara rancu, yaitu perlinsos (perlindungan sosial), bansos (bantuan sosial), dan jamsos (jaminan sosial).
Delapan bulan lalu, Titik Kartika sempat menjalani operasi untuk pengangkatan tumor di bagian kiri wajahnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Mereka dibekali dengan pelatihan literasi keuangan dasar, pengembangan usaha sederhana, serta pengelolaan penjualan online
Bantuan program atensi tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Sosial dan PT Indofood.
Kondisi terkini di lokasi bencana, banjir berangsur surut walaupun masih terjadi hujan dengan intensitas ringan.
PEMERINTAH sangat serius mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial di tengah masyarakat.
Perbaikan berkala data penerima bantuan iuran dalam program JKN, dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah sampai ke sasaran yang tepat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved