Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Ini disampaikan setelah salah satu calon bupati yang sekarang menjabat, Wenny Bukamo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa, Jumat (4/12).
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. "Apa itu sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak? Kan seperti itu. Apalagi ini sudah menjelang hari H (pemungutan suara 9 Desember 2020)," ucap Raka, Sabtu (5/12).
Namun, ia menjelaskan bila masalah hukum pidana terjadi sebelum, selama masa pencalonan, atau setelah terpilih, proses pidana tetap berjalan. KPU menjalankan tahapan pilkada sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
"Ini bukan hanya soal penghormatan kepada kepastian hukum tetapi juga untuk kepastian tahapan," tegas Raka. Surat suara untuk pilkada Banggai Laut sudah dicetak.
Bila nanti tindak pidana yang dilakukan berdampak pada pencalonan Wenny sebagai bupati sudah diatur mekanisme. Menurut aturan perundang-undangan, bupati terpilih dapat dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri kemudian diberhentikan (nonaktif) karena berhalangan tetap terlibat tindak pidana.
"Nanti ada mekanismenya. Saya kira itu banyak terjadi. Bahkan ada pernah kepala daerah terpilih dilantik di tahanan. Nanti dilakukan proses penggantian berikutnya," papar Raka.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wenny, Kamis (4/12). Selain Wenny, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang, salah satunya uang senilai Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. (OL-14)
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved