Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Calon Terkena OTT, Pilkada Kabupaten Banggai Jalan Terus

Indriyani Astuti
05/12/2020 15:40
Calon Terkena OTT, Pilkada Kabupaten Banggai Jalan Terus
.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Ini disampaikan setelah salah satu calon bupati yang sekarang menjabat, Wenny Bukamo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa, Jumat (4/12).

Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. "Apa itu sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak? Kan seperti itu. Apalagi ini sudah menjelang hari H (pemungutan suara 9 Desember 2020)," ucap Raka, Sabtu (5/12).

Namun, ia menjelaskan bila masalah hukum pidana terjadi sebelum, selama masa pencalonan, atau setelah terpilih, proses pidana tetap berjalan. KPU menjalankan tahapan pilkada sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.

"Ini bukan hanya soal penghormatan kepada kepastian hukum tetapi juga untuk kepastian tahapan," tegas Raka. Surat suara untuk pilkada Banggai Laut sudah dicetak.

Bila nanti tindak pidana yang dilakukan berdampak pada pencalonan Wenny sebagai bupati sudah diatur mekanisme. Menurut aturan perundang-undangan, bupati terpilih dapat dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri kemudian diberhentikan (nonaktif) karena berhalangan tetap terlibat tindak pidana.

"Nanti ada mekanismenya. Saya kira itu banyak terjadi. Bahkan ada pernah kepala daerah terpilih dilantik di tahanan. Nanti dilakukan proses penggantian berikutnya," papar Raka.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wenny, Kamis (4/12). Selain Wenny, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang, salah satunya uang senilai Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya