Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perlengkapan APD Syarat Mutlak di TPS

Indriyani Astuti
05/12/2020 14:45
Perlengkapan APD Syarat Mutlak di TPS
.(ANTARA/Muhammad Iqbal)

PERLENGKAPAN alat pelindung diri (APD) menjadi syarat mutlak di tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020. Bila ada TPS yang kelengkapan APD bagi petugas tidak memenuhi standar lebih baik pemungutan suara ditunda.

"Kalau tidak ada alat pelindung akan mengancam kita semua. Ini sudah menjadi norma Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan objek pengawasan kami. APD bagian dari jaminan protokol kesehatan diterapkan, tentu pilkada tidak mungkin dilakukan (tanpa itu)," papar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin dalam diskusi mengenai antisipasi tingginya angka kasus covid-19 menjelang pilkada di Jakarta, Sabtu (5/12).

Penyelenggara pemilu, khususnya jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedang berupaya menyelesaikan distribusi APD tepat waktu sebelum pemungutan suara. Diakuinya, penyaluran APD ke wilayah yang menggelar pilkada belum lengkap antara lain ketersediaan alat pengukur suhu atau thermo gun.

"Harus didatangkan dari luar negeri karena kebutuhannya banyak. Kalau APD untuk TPS belum semua," paparnya.

Ia berharap penerapan protokol kesehatan saat hari pemungutan suara berjalan seperti simulasi yang sudah dilakukan oleh KPU di sejumlah daerah. Namun, Afif mengakui realitas di lapangan akan sulit diperkirakan.

Terlebih lagi Bawaslu tidak bisa menindak kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan seperti saat kampanye pasangan calon kepala daerah.

"Pengaturannya berbeda dengan ketika kampanye. Saat ada kerumunan, kami bisa rekomendasikan pembubaran, pengurangan masa kampanye, dan sebagainya," ucapnya.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kesadaran pentingnya menerapkan protokol kesehatan tidak hanya dari penyelenggara, tetapi juga pemilih, saksi dari pasangan calon kepala daerah, pemantau pemilu, dan unsur lain yang terlibat.

Dari pengalaman sebelumnya, kerumunan orang selalu terjadi saat hari pemungutan suara. Banyak orang yang berkumpul di TPS, baik pemilih yang mengantre menggunakan hak pilih mereka atau masyarakat yang sekadar menyaksikan proses pemungutan atau perhitungan suara. Karenanya, Bawaslu dan aparat penegak hukum serta Satgas Covid-19 di daerah harus siaga.

"Sebagian besar karena kedisplinan. Kalau kampanye kami punya kewenangan untuk menindak, merekomendasikan tindakan hukum, dan mengurangi. Karena itu, perubahan perilaku masyarakat penting," tukas Afif. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik