Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Ahmad Yani Klaim Baru Kenal Petinggi KAMI Anton Permana

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/12/2020 12:45
Ahmad Yani Klaim Baru Kenal Petinggi KAMI Anton Permana
.(MI/Angga Yuniar)

BARESKRIM Polri akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Rakyat (KAMI) Ahmad Yani. Ahmad Yani diperiksa selama hampir 6 jam dan dicecar dengan puluhan pertanyaan.

"Kurang lebih 24 pertanyaanlah," ujar Ahmad Yani usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (4/12). Saat diperiksa, Ahmad Yani mengaku ditanya seputar seberapa jauh mengenal tersangka Anton Permana. Ia mengklaim belum lama mengenal Anton yang merupakan salah satu petinggi KAMI.

"Saya kenal Anton itu tidak intens seperti dengan Pak Jumhur Hidayat. Saya baru mengenal beliau baru pas deklarasi KAMI," paparnya.

Ahmad Yani juga menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan kepada dirinya berkaitan dengan unggahan media sosial YouTube. Pasalnya, dalam video itu terdengar suara yang menyerukan tindakan anarkis yang ditujukan kepada penonton.

"Cuma seolah-olah ada saya karena di situ ada tanda tangan presidium KAMI diambil dari pernyataan resmi KAMI," terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan aktivis menjadi tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir. Delapan dari sembilan aktivis merupakan anggota KAMI.

Polri menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditahan dan berstatus sebagai tersangka. Ketiga petinggi KAMI yang ditahan ialah pengamat sosial politik dan alumni PPRA Lemhannas pada 2018 Anton Permana serta Deklarator dan Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga Pasal KUHP tentang penghasutan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik