Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
BARESKRIM Polri akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Rakyat (KAMI) Ahmad Yani. Ahmad Yani diperiksa selama hampir 6 jam dan dicecar dengan puluhan pertanyaan.
"Kurang lebih 24 pertanyaanlah," ujar Ahmad Yani usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (4/12). Saat diperiksa, Ahmad Yani mengaku ditanya seputar seberapa jauh mengenal tersangka Anton Permana. Ia mengklaim belum lama mengenal Anton yang merupakan salah satu petinggi KAMI.
"Saya kenal Anton itu tidak intens seperti dengan Pak Jumhur Hidayat. Saya baru mengenal beliau baru pas deklarasi KAMI," paparnya.
Ahmad Yani juga menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan kepada dirinya berkaitan dengan unggahan media sosial YouTube. Pasalnya, dalam video itu terdengar suara yang menyerukan tindakan anarkis yang ditujukan kepada penonton.
"Cuma seolah-olah ada saya karena di situ ada tanda tangan presidium KAMI diambil dari pernyataan resmi KAMI," terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan aktivis menjadi tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir. Delapan dari sembilan aktivis merupakan anggota KAMI.
Polri menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditahan dan berstatus sebagai tersangka. Ketiga petinggi KAMI yang ditahan ialah pengamat sosial politik dan alumni PPRA Lemhannas pada 2018 Anton Permana serta Deklarator dan Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.
Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga Pasal KUHP tentang penghasutan. (OL-14)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Keputusan itu diambil meski ada penolakan luas dari publik dan kekhawatiran langkan tersebut akan membahayakan para sandera.
SEKITAR 18.000 orang turun ke jalan di Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7).
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved