Headline

Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemerintah Tetapkan 9 Desember Sebagai Libur Nasional

Indriyani Astuti
29/11/2020 10:06
Pemerintah Tetapkan 9 Desember Sebagai Libur Nasional
Pilkada 2020(Ilustrasi)


PEMERINTAH menetapkan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (27/11).

"Menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O2O sebagai Hari Libur Nasional serentak. Keputusan presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian petikan Keppres tersebut dikutip, Minggu (29/11).

Adapun pertimbangannya, huruf a pada Keppres tersebut yakni penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O2O serentak di beberapa provinsi dan kabupaten, dilaksanakan guna memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

baca juga: Pergantian Petugas KPPS Dinilai Reaktif

Sebelumnya ada kekhawatiran apabila pemungutan suara yang akan berlangsung, Rabu, 9 Desember 2020, tidak dijadikan hari libur nasional berpotensi dapat menurunkan partisipasi pemilih. Pengamat Komunikasi Politik sekaligus Dosen di Universitas Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto sempat mengatakan pemilu, dan penyelenggara harus mendorong pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) Meskipun diakuinya situasi pandemi dapat membuat orang tidak nyaman datang ke TPS. Selain itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu harus mempertimbangkan bahwa 9 Desember 2020  merupakan hari kerja.

"Pasti ada pertimbangan pemerintah menetapkan memilih pada hari kerja. Tapi  sebagian kantong pemilih di Tangerang Selatan bekerja di DKI Jakarta yang kita tidak tahu apakah pilkada dijadikan sebagai hari libur," ujar Gun Gun dalam diskusi beberapa waktu lalu.  (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya