Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menetapkan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (27/11).
"Menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O2O sebagai Hari Libur Nasional serentak. Keputusan presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian petikan Keppres tersebut dikutip, Minggu (29/11).
Adapun pertimbangannya, huruf a pada Keppres tersebut yakni penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O2O serentak di beberapa provinsi dan kabupaten, dilaksanakan guna memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
baca juga: Pergantian Petugas KPPS Dinilai Reaktif
Sebelumnya ada kekhawatiran apabila pemungutan suara yang akan berlangsung, Rabu, 9 Desember 2020, tidak dijadikan hari libur nasional berpotensi dapat menurunkan partisipasi pemilih. Pengamat Komunikasi Politik sekaligus Dosen di Universitas Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto sempat mengatakan pemilu, dan penyelenggara harus mendorong pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) Meskipun diakuinya situasi pandemi dapat membuat orang tidak nyaman datang ke TPS. Selain itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu harus mempertimbangkan bahwa 9 Desember 2020 merupakan hari kerja.
"Pasti ada pertimbangan pemerintah menetapkan memilih pada hari kerja. Tapi sebagian kantong pemilih di Tangerang Selatan bekerja di DKI Jakarta yang kita tidak tahu apakah pilkada dijadikan sebagai hari libur," ujar Gun Gun dalam diskusi beberapa waktu lalu. (OL-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Simak jadwal lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru. Temukan strategi memaksimalkan long weekend dan aturan hak cuti karyawan swasta di sini.
ORGANIZING Committee Reuni 212 Muhammad bin Husein Alatas mengusulkan setiap tanggal 2 Desember dijadikan hari libur nasional sebagai peringatan Hari Ukhuwah Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Hari Sumpah Pemuda 2025 jatuh pada Selasa, 28 Oktober. Meski bukan hari libur nasional, momen ini penting untuk menumbuhkan semangat persatuan d
Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah Hari Santri termasuk tanggal merah atau libur nasional?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved