Kantor dan Rumah Dinas Edhy Prabowo Digeledah

Insi Nantika Jelita
28/11/2020 01:45
Kantor dan Rumah Dinas Edhy Prabowo Digeledah
Penyidik KPK berada di dalam Kantor Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, untuk melakukan penggeledahan, kemarin(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait dengan kasus suap izin ekspor benur yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat, termasuk di rumah dinas Edhy di Jalan Widya Chandra V, Jakarta, kemarin.

“Kami sudah segel (sejak Kamis, 26/11) sehingga tidak ada yang masuk di ruangan yang akan kami geledah. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Secara terpisah, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agung Tri Prasetyo, membenarkan bahwa KPK telah menggeledah kantor KKP setelah Edhy ditahan dan ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi izin eskpor benur atau benih lobster.

“Betul, penggeledahan dimulai pukul 10.30 WIB, tetapi saya tidak tahu secara detail ruangan mana saja yang digeledah oleh tim KPK dan sampai kapan penggeledahan itu berlangsung di kantor KKP,” ujarnya.

Edhy diduga menerima suap senilai Rp3,4 miliar dan US$100 ribu terkait ekspor benur. Uang tersebut sebagian digunakan Edhy bersama istrinya, Iis Edhy Prabowo, untuk berbelanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Di sisi lain, penangkapan Menteri KKP berdampak pada penutupan sementara ekspor benur dari Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Edwar Happy, mengatakan penutupan ekspor benur itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor: B.22891/DJPT/P1.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) Rusdianto Samawa mengeluarkan sejumlah catatan untuk disikapi pemerintah, di antaranya menolak penutupan keran ekspor benih lobster sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap tersebut. (Ins/Sru/MY/YR/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya