Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Pengadilan Tipikor Medan Segera Adili 14 Eks Legislator Sumut

Media Indonisia
28/11/2020 01:20
Pengadilan Tipikor Medan Segera Adili 14 Eks Legislator Sumut
Plt juru bicara KPK Ali Fikri.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 14 terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Mereka ialah terdakwa perkara suap terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatra Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

“Kamis (26/11), tim jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudirman Halawa dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Penahanan terhadap 14 terdakwa tersebut, lanjut Ali, saat ini telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Medan. Namun, untuk sementara tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK.

“Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tutur Ali.

Para terdakwa dituntut dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 11 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Delapan dari 14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut ialah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, dan Robert Nainggolan. Enam selanjutnya ialah Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, dan Mulyani.

Sebelumnya, penetapan 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut itu sebagai tersangka merupakan tahap yang keempat. KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.

Kelima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masingmasing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam, antara Rp377,5 juta dan Rp777,5 juta, dari Gatot Pujo Nugroho yang ketika itu menjabat Gubernur Sumut. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya