Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 14 terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Mereka ialah terdakwa perkara suap terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatra Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
“Kamis (26/11), tim jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudirman Halawa dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Penahanan terhadap 14 terdakwa tersebut, lanjut Ali, saat ini telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Medan. Namun, untuk sementara tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK.
“Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tutur Ali.
Para terdakwa dituntut dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 11 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Delapan dari 14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut ialah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, dan Robert Nainggolan. Enam selanjutnya ialah Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, dan Mulyani.
Sebelumnya, penetapan 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut itu sebagai tersangka merupakan tahap yang keempat. KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.
Kelima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masingmasing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam, antara Rp377,5 juta dan Rp777,5 juta, dari Gatot Pujo Nugroho yang ketika itu menjabat Gubernur Sumut. (Ant/P-2)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved