Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 14 terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Mereka ialah terdakwa perkara suap terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatra Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
“Kamis (26/11), tim jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudirman Halawa dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Penahanan terhadap 14 terdakwa tersebut, lanjut Ali, saat ini telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Medan. Namun, untuk sementara tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK.
“Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tutur Ali.
Para terdakwa dituntut dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 11 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Delapan dari 14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut ialah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, dan Robert Nainggolan. Enam selanjutnya ialah Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, dan Mulyani.
Sebelumnya, penetapan 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut itu sebagai tersangka merupakan tahap yang keempat. KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.
Kelima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masingmasing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam, antara Rp377,5 juta dan Rp777,5 juta, dari Gatot Pujo Nugroho yang ketika itu menjabat Gubernur Sumut. (Ant/P-2)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved