Kubu Nurhadi Tegaskan Tak Punya Kewenangan Pembinaan Karier Hakim

Abdillah M Marzuqi
27/11/2020 22:41
Kubu Nurhadi Tegaskan Tak Punya Kewenangan Pembinaan Karier Hakim
Nurhadi(Antara)

KUASA hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito memastikan kliennya tidak mempunyai kewenangan pembinaan karier hakim di MA. 

Dia membantah soal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait Nurhadi yang disebut memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim. 

"Tidak ada kewenangan Pak Nurhadi yang berkaitan dengan pembinaan terhadap karier hakim. Kan kesannya seperti itu. Bahwa di dalam dakwaan hakim ini dibawah kendali Pak Nurhadi, padahal nyatanya tidak seperti itu," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/11).

Menurut Rudjito, pembinaan karier hakim di lingkungan MA kewenangannya diurus pada masing-masing Direktorat Jenderal. 

Di antaranya, Ditjen Peradilan Umum, Ditjen Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Tata Usaha Negara dan Ditjen Peradilan Militer.

"Bahwa soal pembinaan itu di MA ada dua bagian kepegawaian yang non hakim itu memang ada dibawah Sekretariat MA, tetapi terkait dengan pembinaan hakim itu masing-masing kewenangannya diserahkan ke masing-masing Dirjen," ujar Rudjito.

Rudjito menyebut, dalam kesaksian Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi mengklaim, Nurhadi tidak mempunyai kewenangan dalam pembinaan karier hakim di lingkungan MA.

"Ketika memeriksa saksi Supatmi tadi jelas, membuktikan bahwa Pak Nurhadi itu tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim. Jadi dakwaan KPK tidak tepat dan keliru," ujar Rudjito.

Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian  MA Supatmi membeberkan tugas sekretaris MA. Salah satu tugasnya yakni membantu Ketua MA dalam mengurus kesekretariatan. Demikian diungkapkan Supatmi saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Membantu tugas-tugas Ketua MA, tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," jelasnya.

Menurut Supatmi, Nurhadi mendapat gaji sebagai Sekretaris MA sekira Rp30 sampai Rp50 juta. 

Dia menyebut, itu sudah termasuk tunjangan sebagai pejabat eselon satu di MA. 

"Kurang lebih (30-50 juta). Kalau dalam aturan hanya tunjangan eselon satu dan sama gaji pokok remonasi," pungkasnya. (Zuq)
    



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya