Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito memastikan kliennya tidak mempunyai kewenangan pembinaan karier hakim di MA.
Dia membantah soal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait Nurhadi yang disebut memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim.
"Tidak ada kewenangan Pak Nurhadi yang berkaitan dengan pembinaan terhadap karier hakim. Kan kesannya seperti itu. Bahwa di dalam dakwaan hakim ini dibawah kendali Pak Nurhadi, padahal nyatanya tidak seperti itu," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/11).
Menurut Rudjito, pembinaan karier hakim di lingkungan MA kewenangannya diurus pada masing-masing Direktorat Jenderal.
Di antaranya, Ditjen Peradilan Umum, Ditjen Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Tata Usaha Negara dan Ditjen Peradilan Militer.
"Bahwa soal pembinaan itu di MA ada dua bagian kepegawaian yang non hakim itu memang ada dibawah Sekretariat MA, tetapi terkait dengan pembinaan hakim itu masing-masing kewenangannya diserahkan ke masing-masing Dirjen," ujar Rudjito.
Rudjito menyebut, dalam kesaksian Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi mengklaim, Nurhadi tidak mempunyai kewenangan dalam pembinaan karier hakim di lingkungan MA.
"Ketika memeriksa saksi Supatmi tadi jelas, membuktikan bahwa Pak Nurhadi itu tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim. Jadi dakwaan KPK tidak tepat dan keliru," ujar Rudjito.
Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi membeberkan tugas sekretaris MA. Salah satu tugasnya yakni membantu Ketua MA dalam mengurus kesekretariatan. Demikian diungkapkan Supatmi saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Membantu tugas-tugas Ketua MA, tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," jelasnya.
Menurut Supatmi, Nurhadi mendapat gaji sebagai Sekretaris MA sekira Rp30 sampai Rp50 juta.
Dia menyebut, itu sudah termasuk tunjangan sebagai pejabat eselon satu di MA.
"Kurang lebih (30-50 juta). Kalau dalam aturan hanya tunjangan eselon satu dan sama gaji pokok remonasi," pungkasnya. (Zuq)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved