Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi Ekspor Izin Benur

Insi Nantika Jelita
26/11/2020 14:40
LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi Ekspor Izin Benur
Ilustrasi(Antara)

KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengaku, telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan perlindungan saksi-saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor benur atau benih lobster. Kasus tersebut menyeret nama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

“Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” ungkap Hasto dalam keterangan resminya, Kamis (26/11).

Hasto berkeyakinan, bila saksi dapat memberikan informasi secara aman, hal itu dapat membantu penyidik, dalam hal ini KPK, dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster.

“Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” kata Hasto.

Baca juga : KPK Telusuri Rekening Rp9,8 Miliar dalam Kasus Edhy Prabowo

Menurutnya, perlindungan terhadap para saksi sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK. Selain karena perlindungan saksi oleh LPSK diatur peraturan perundangan-undangan, hal ini juga bertujuan untuk menghindarkan terjadinya conflict of interest dalam pengungkapan kasusnya.

Selain perlindungan saksi, Hasto juga mengimbau kepada para tersangka dugaan korupsi izin ekspor benur, mau bekerja sama memberikan informasi kepada penegak hukum, untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

“(Kepada JC) juga dapat diberikan perlindungan,” tegas Hasto.

Disebutkan, pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan, saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.

Penanganan khusus maksudnya pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya