Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pasalnya, ada temuan rekening senilai Rp9,8 miliar yang diduga berasal dari perusahaan-perusahaan eksportir benur.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah Rp9,8 miliar itu full dari 40 perusahaan yang ada atau hanya dari beberapa perusahaan saja," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
Dana Rp9,8 miliar yang diduga dari perusahaan-perusahaan eksportir benur itu berada di rekening Ahmad Bahtiar dan Amri selaku pemilik PT Aero Citra Kargo.
Baca juga: Edhy Prabowo dan Kawan-Kawan Jalani Isolasi Mandiri
Perusahaan itu merupakan penyedia jasa kargo yang diduga diatur untuk melakukan pengiriman ekspor benur dari eksportir Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia.
"Pemegang PT ACK (PT Aero) terdiri dari AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) yang diduga merupakan nominee dari pihak EP (Edhy Prabowo) serta YSA (Yudi Surya Atmaja). Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp9,8 miliar," jelas Nawawi.
Dalam kasus itu, Edhy Prabowo ditangkap setelah menggunakan uang untuk berbelanja barang mewah saat lawatannya ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS). Transaksi belanja itu terlacak dari penggunaan kartu ATM staf istri Edhy yang diduga menampung dana suap dari pengusaha eksportir benur.
Uang belanja barang mewah itu diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemegang PT Aero Citra Kargo yang pada 5 November lalu disinyalir mentrasfer Rp3,4 miliar ke rekening staf istri Edhy.
Sebelum itu, KPK juga menduga Edhy menerima US$100.000 (setara Rp1,4 miliar) pada Mei dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito yang melakukan ekspor benur.
KPK juga menyebut Safri dan Andreau Misanta menerima sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih pada Agustus lalu.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu. Selain Edhy, komisi juga menetapkan tersangka Staf Khusus Menteri KKP Safri, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Dua tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta dan seorang bernama Amiril Mukminin. (OL-1)
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ia menegaskan akan meminta persoalan tersebut segera ditangani agar tidak berulang dan tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap aktivitas nelayan.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pendampingan pada keluarga tiga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang disewa KKP.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
KPK mengklarifikasi soal hilangnya dugaan transaksi gratifikasi dalam dakwaan kasasi Edhy Prabowo. Keputusan itu disebut hak jaksa atas kebutuhan persidangan.
Gratifikasi terkait penanganan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hilang dalam dakwaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman tersebut salah satunya karena Edhy Prabowo dinilai berhasil pada sektor perikanan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved