Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Telusuri Rekening Rp9,8 Miliar dalam Kasus Edhy Prabowo

Dhika Kusuma Winata
26/11/2020 12:55
KPK Telusuri Rekening Rp9,8 Miliar dalam Kasus Edhy Prabowo
Tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri)(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pasalnya, ada temuan rekening senilai Rp9,8 miliar yang diduga berasal dari perusahaan-perusahaan eksportir benur.

"Kami belum bisa menyimpulkan apakah Rp9,8 miliar itu full dari 40 perusahaan yang ada atau hanya dari beberapa perusahaan saja," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.

Dana Rp9,8 miliar yang diduga dari perusahaan-perusahaan eksportir benur itu berada di rekening Ahmad Bahtiar dan Amri selaku pemilik PT Aero Citra Kargo.

Baca juga: Edhy Prabowo dan Kawan-Kawan Jalani Isolasi Mandiri

Perusahaan itu merupakan penyedia jasa kargo yang diduga diatur untuk melakukan pengiriman ekspor benur dari eksportir Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia.

"Pemegang PT ACK (PT Aero) terdiri dari AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) yang diduga merupakan nominee dari pihak EP (Edhy Prabowo) serta YSA (Yudi Surya Atmaja). Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp9,8 miliar," jelas Nawawi.

Dalam kasus itu, Edhy Prabowo ditangkap setelah menggunakan uang untuk berbelanja barang mewah saat lawatannya ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS). Transaksi belanja itu terlacak dari penggunaan kartu ATM staf istri Edhy yang diduga menampung dana suap dari pengusaha eksportir benur.

Uang belanja barang mewah itu diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemegang PT Aero Citra Kargo yang pada 5 November lalu disinyalir mentrasfer Rp3,4 miliar ke rekening staf istri Edhy.

Sebelum itu, KPK juga menduga Edhy menerima US$100.000 (setara Rp1,4 miliar) pada Mei dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito yang melakukan ekspor benur.

KPK juga menyebut Safri dan Andreau Misanta menerima sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih pada Agustus lalu.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu. Selain Edhy, komisi juga menetapkan tersangka Staf Khusus Menteri KKP Safri, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Dua tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta dan seorang bernama Amiril Mukminin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik