Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Anita Kolopaking Akui Terima US$50 Ribu dari Pinangki

Dhika Kusuma Winata
26/11/2020 00:40
Anita Kolopaking Akui Terima US$50 Ribu dari Pinangki
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (baju gamis).(MI.ADAM DWI)

MANTAN pengacara Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, mengakui menerima uang dari jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$50 ribu. Uang itu didapatnya terkait dengan legal fee yang dijanjikan Joko Tjandra.

“Itu dari terdakwa (Pinangki),” kata Anita menjawab jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus suap Joko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jakarta Pusat, kemarin.

Anita yang bersaksi untuk terdakwa Pinangki itu mengaku uang tersebut didapatkannya sebagai pinjaman lantaran fee yang dijanjikan tak kunjung cair. Anita mengatakan informasi dari Joko Tjandra, fee yang dialokasikan untuknya dititipkan kepada terdakwa kasus dugaan gratifi kasi pengurusan fatwa Mahkmah Agung, Andi Irfan Jaya.

“Hak saya (US$)200.000, success fee (US$) itu kalau nanti sudah selesai. Karena saya merasa dekat dengan terdakwa (Pinangki) jadi saya tanyakan terus terdakwa. Kan kata Bapak (Joko Tjandra) sudah dititipkan ke Andi Irfan. Jadi, saya menanyakan terus,” kata Anita.

Tidak mendapatkan kepastian dan butuh dana operasional, Anita mendesak Pinangki untuk memberikan pinjaman yang bisa dipotong setelah Andi Irfan memberikan uang itu. Setelah disetujui permintaannya, Anita menerima US$50 ribu dalam pecahan US$100 dibungkus amplop.

“Jadi, saya ke sana, kemudian Pinangki bilang ambil saja ini (pinjaman), Andi irfan belum ngasih. Di situ saya menjadi dongkol karena itu hak saya, mengapa saya jadi meminjam,” ungkapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Pinangki mengaku tidak pernah menyerahkan US$50 ribu kepada Anita di Apartemen Dharmawangsa Essence seperti dalam dakwaan. Pada 26 November 2019, Pinangki mengaku setelah pulang dari Kuala Lumpur, Malaysia, tidak kembali ke apartemennya, tetapi ke Sentul City.

Dalam perkara itu, Pinangki didakwa menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra. Pinangki juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA.

 

Ditipu

Anita juga mengungkapkan Joko Tjandra marah mengenai rencana aksi atau action plan yang diajukan Pinangki. Pasalnya, Joko merasa ditipu Pinangki dan Andi Irfan.

“Pak Joko kirim action plan ke saya, beliau marah. Jangan berurusan sama Pinangki dan Andi Irfan Jaya, mereka mau nipu saya, jangan hubungan lagi sama dia. Ini apa-apaan Andi Irfan kirim kayak gini (action plan),” kata Anita.

Pada dakwaan JPU, Pinangki disebut menyusun 10 rencana aksi untuk meloloskan Joko Tjandra dari jerat pidana kasus hak tagih Bank Bali. Rencana aksi itu disusun agar Joko Tjandra mendapat fatwa dari Mahkamah Agung.

Pinangki mematok tarif US$100 juta untuk rencana aksi tersebut bisa tereksekusi. Namun, Joko Tjandra membatalkannya pada Desember 2019.

Anita mengaku awalnya tidak tahu ada permintaan US$100 juta itu. Nominal itu baru diketahuinya belakangan dari rekan Pinangki, Rahmat. Dalam persidangan itu, JPU juga mencecar Anita soal bayaran US$200 ribu sebagai kuasa hukum Joko.

“Pak Rahmat bilang proposal tidak disetujui (permintaan US$100 juta) enggak, saya tahu dari mulut Rahmat,” ujar Anita menjawab jaksa. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik