Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMASUKI 60 hari penyelenggaraan kampanye pasangan calon kepala daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat kegiatan kampanye dengan metode tatap muka terus meningkat menjelang hari pemungutan suara yang dilangsungkan pada 9 Desember 2020. Meski demikian, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 cenderung menurun.
"Selama hampir dua bulan masa tahapan kampanye Pilkada 2020, metode kampanye dengan tatap muka paling diminati mencapai 91.640 kegiatan," ujar Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Rabu (25/11).
Seiring dengan penambahan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas selama masa kampanye, terang Afif, metode kampanye daring juga mengalami peningkatan. Terdapat setidaknya 116 kegiatan kampanye daring di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada pada 10 hari keenam kampanye.
Meski begitu, pelaksanaan kampanye daring masih mengalami beberapa kendala. "Kendala yang paling banyak ditemukan yaitu jaringan internet yang tidak mendukung dan kepemilikan gawai oleh pemilih sebagai target peserta kampanye untuk mengakses konten kampanye," ucapnya.
Dalam periode 15 hingga 24 November 2020), Bawaslu mencatat kampanye dengan metode tatap muka terus mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya, yaitu menjadi 18.025 kegiatan. Adapun pada 10 hari kelima masa kampanye, yaitu pada 5 hingga 14 November 2020, kegiatan tatap muka sebanyak 17.738 kegiatan.
Pada 10 hari keenam kampanye, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 373 kasus. Terhadap pelanggaran-pelanaggaran itu, terang Afif, Bawaslu menerbitkan sebanyak 328 surat peringatan dan melakukan pembubaran terhadap 39 kegiatan. Pembubaran dilakukan oleh Bawaslu saja atau bekerja sama dengan Satpol PP maupun kepolisian.
Di samping itu, dalam menjalankan tugasnya, masih ada pengawas pemilu yang mengalami kekerasan ataupun intimidasi. Bawaslu mencatat, setidaknya 24 pengawas pemilu mengalami kekerasan verbal dan empat mendapat kekerasan fisik saat bertugas selama 10 hari keenam kampanye.
Meskipun kampanye tatap muka kian intens dilakukan, menurut Afif, jumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye pada 10 hari keenam cenderung menurun. Pada periode 5 hingga 14 November 2020, Bawaslu menemukan 438 pelanggaran. Pada periode 15-24 November 2020, Bawaslu menemukan 373 pelanggaran. (OL-14)
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved