Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Seluruh Uang Pengganti Elfin Muchtar Masuk Negara

Cahya Mulyana
23/11/2020 13:50
Seluruh Uang Pengganti Elfin Muchtar Masuk Negara
Korupsi(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor seluruh uang hukuman mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Elfin Mz Muchtar.

Uang itu merupakan biaya pengganti yang wajib dibayar Elfin sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Palembang.

"KPK telah setorkan seluruh uang pengganti terpidana an.A. Elfin MZ Muchtar. Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp2.365.000.000," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (23/11).

Ia menjelaskan secara bertahap uang pengganti diserahkan KPK ke kas negara. Pada 1 Juli 2020 Rp300 juta, 1 Juli 2020 Rp300 juta, 22 September 2020 Rp1 miliar dan 12 November 2020 Rp765 juta.

Baca juga : KPK Bidik Pihak Lain pada Perkara Joko Tjandra

Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 202 Elfin selain dihukum badan berupa pidana penjara selama empat tahun juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.365.000.000. Ketentuannya, ketika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.

"KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery tipikor," pungkasnya.

Elfin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya