Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mempersoalkan perubahan struktur internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Struktur baru komisi antirasuah yang ditetapkan melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 itu dinilai bertentangan dengan UU KPK.
"ICW beranggapan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (18/11).
Kurnia menyebutkan susunan KPK yang membawahi empat bidang yakni pencegahan, penindakan, informasi dan data, dan pengawasan internal dan pengaduan masyarakat ada pada Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK lama. Pasal tersebut tidak diubah maupun dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK baru.
"Itu mengartikan bidang-bidang yang ada di KPK seharusnya masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," ucap Kurnia.
Namun, lanjutnya, yang Perkom Nomor 7 Tahun 2020 terdapat penambahan yakni Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Adapun Kedeputian Pengawasan Internal dihapus dalam struktur tersebut.
Baca juga : "ICW beranggapan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana,
"Mestinya saat ini KPK memfokuskan pada perbaikan kinerjanya sendiri, ketimbang merombak susunan internal yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan," katanya.
Beleid yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri itu mengubah, menambah, dan menghilangkan sejumlah jabatan yang ada pada struktur sebelumnya. Pada susunan baru, diatur lima kedeputian dan 21 direktorat. Pada struktur lama di Perkom Nomor 3 Tahun 2018 hanya ada empat kedeputian dan 12 direktorat.
Pada beleid susunan organisasi baru itu terdapat belasan jabatan baru. Ada dua kedeputian baru yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.
Di bawah pimpinan, ada sejumlah posisi baru yakni Staf Khusus, Inspektorat, dan Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi.
Adapun jabatan yang dihilangkan dalam struktur lama yakni Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direktur Pengawas Internal, Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC. (OL-7)
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Amsal, yang merupakan kader jebolan Aceh, kini memikul mandat penuh untuk membawa gerbong besar PII menuju transformasi global.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya membangun learning organization bagi ASN sebagai fondasi penguatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
KETUA Umum Korps HMI-Wati (Kohati) PB HMI, Sri Meisista, menyoroti isu kesetaraan gender dalam organisasi hijau-hitam tersebut.
Hasil diskusi menyebut pentingnya langkah-langkah konkret untuk menutup kesenjangan dalam pengelolaan risiko.
PERCEPATAN transformasi digital dibutuhkan untuk memajukan berbagai bidang, termasuk dalam memajukan dan memperkuat jejaring organisasi.
Kehadiran AIIR menjadi tonggak penting dalam dunia pasar modal Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved