Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perubahan Struktur Organisasi di KPK Disorot Masyarakat Sipil

Dhika Kusuma Winata
18/11/2020 18:12
Perubahan Struktur Organisasi di KPK Disorot Masyarakat Sipil
Gedung merah-putih KPK(Antara/Hafidz Mubarak A)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mempersoalkan perubahan struktur internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Struktur baru komisi antirasuah yang ditetapkan melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 itu dinilai bertentangan dengan UU KPK.

"ICW beranggapan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (18/11).

Kurnia menyebutkan susunan KPK yang membawahi empat bidang yakni pencegahan, penindakan, informasi dan data, dan pengawasan internal dan pengaduan masyarakat ada pada Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK lama. Pasal tersebut tidak diubah maupun dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK baru.

"Itu mengartikan bidang-bidang yang ada di KPK seharusnya masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," ucap Kurnia.

Namun, lanjutnya, yang Perkom Nomor 7 Tahun 2020 terdapat penambahan yakni Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Adapun Kedeputian Pengawasan Internal dihapus dalam struktur tersebut.

Baca juga : "ICW beranggapan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana,

"Mestinya saat ini KPK memfokuskan pada perbaikan kinerjanya sendiri, ketimbang merombak susunan internal yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan," katanya.

Beleid yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri itu mengubah, menambah, dan menghilangkan sejumlah jabatan yang ada pada struktur sebelumnya. Pada susunan baru, diatur lima kedeputian dan 21 direktorat. Pada struktur lama di Perkom Nomor 3 Tahun 2018 hanya ada empat kedeputian dan 12 direktorat.

Pada beleid susunan organisasi baru itu terdapat belasan jabatan baru. Ada dua kedeputian baru yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Di bawah pimpinan, ada sejumlah posisi baru yakni Staf Khusus, Inspektorat, dan Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi.

Adapun jabatan yang dihilangkan dalam struktur lama yakni Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direktur Pengawas Internal, Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya