Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KAPOLRI Jenderal Idham Azis melakukan rotasi besar-besaran terhadap para perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri melalui sembilan surat telegram rahasia yang diterbitkan pada 16 November 2020.
Setidaknya ada 626 pati dan pamen yang dirotasi. Mereka dirotasi dengan berbagai kriteria, seperti persiapan masa pensiun, mutasi jabatan, dan persiapan untuk mengenyam kursi pendidikan ke tahap selanjutnya.
Sembilan telegram rahasia itu keluar seusai Idham mencopot Irjen Nana Sudjana dari posisi Kapolda Metro Jaya dan Irjen Rudy Sufahriadi dari posisi Kapolda Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan rotasi dan mutasi jabatan di internal Polri ialah hal lumrah. “Sebagai penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area,” ungkap Awi, kemarin.
Pemerintah serius
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat menjadi bukti bahwa pemerintah sangat serius dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran atau mendukung terjadinya pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Pemerintah serius menindak tegas siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, entah dia warga biasa, tokoh masyarakat, semua sama di mata hukum. Kalau melakukan pelanggaran, membahayakan nyawa orang lain karena tidak taat protokol kesehatan, pasti akan ada sanksi,” ujar Donny.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengemukakan bahwa pencopotan itu harus bisa menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lain dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Pencopotan ini harus menjadi pelajaran bagi yang lain agar bersikap tegas dan sesuai aturan hukum,” ucap Poengky. Polri juga harus bertanggung jawab agar di wilayahnya tertib. “Bagaimana caranya tertib kamtibmas dan perlindungan terhadap wabah covid-19 dapat dilakukan? Kapolda harus berkoordinasi dengan baik dengan gubernur,” ungkap Poengky. (Ykb/Pra/X-11)
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan oplosan beras
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan memutasi 7 Kapolres dan 3 pejabat utama di lingkungan Polda Kalteng.
ATURAN yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah selama enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri, digugat ke MK
WACANA ingin melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
Mentan Andi Amran merotasi sejumlah pejabat di Kementan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved