Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Idham Azis melakukan rotasi besar-besaran terhadap para perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri melalui sembilan surat telegram rahasia yang diterbitkan pada 16 November 2020.
Setidaknya ada 626 pati dan pamen yang dirotasi. Mereka dirotasi dengan berbagai kriteria, seperti persiapan masa pensiun, mutasi jabatan, dan persiapan untuk mengenyam kursi pendidikan ke tahap selanjutnya.
Sembilan telegram rahasia itu keluar seusai Idham mencopot Irjen Nana Sudjana dari posisi Kapolda Metro Jaya dan Irjen Rudy Sufahriadi dari posisi Kapolda Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan rotasi dan mutasi jabatan di internal Polri ialah hal lumrah. “Sebagai penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area,” ungkap Awi, kemarin.
Pemerintah serius
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat menjadi bukti bahwa pemerintah sangat serius dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran atau mendukung terjadinya pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Pemerintah serius menindak tegas siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, entah dia warga biasa, tokoh masyarakat, semua sama di mata hukum. Kalau melakukan pelanggaran, membahayakan nyawa orang lain karena tidak taat protokol kesehatan, pasti akan ada sanksi,” ujar Donny.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengemukakan bahwa pencopotan itu harus bisa menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lain dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Pencopotan ini harus menjadi pelajaran bagi yang lain agar bersikap tegas dan sesuai aturan hukum,” ucap Poengky. Polri juga harus bertanggung jawab agar di wilayahnya tertib. “Bagaimana caranya tertib kamtibmas dan perlindungan terhadap wabah covid-19 dapat dilakukan? Kapolda harus berkoordinasi dengan baik dengan gubernur,” ungkap Poengky. (Ykb/Pra/X-11)
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan memutasi 7 Kapolres dan 3 pejabat utama di lingkungan Polda Kalteng.
ATURAN yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah selama enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri, digugat ke MK
WACANA ingin melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
Mentan Andi Amran merotasi sejumlah pejabat di Kementan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved