Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
UPAYA membangun demokrasi yang sehat tidak bisa berjalan dengan baik jika disertai ancaman politik kekerasan. Dalam hal itu ada hak-hak asa si warga negara yang harus dihormati.
“Dalam penyelenggaraan pemilu, dalam aksi-aksi demonstrasi, kita harus cermati bersama ancaman-ancaman politik kekerasan. Kita ingin pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar memperhatikan norma-norma hak asasi manusia,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seusai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Komnas HAM pun meminta Presiden Jokowi untuk membangun demokrasi tanpa kekerasan. Dalam pertemuan itu pula, Komnas HAM secara khusus meminta Kepala Negara untuk menyampaikan pidato pada Hari HAM Internasional yang jatuh pada 10 Desember mendatang.
Karena Indonesia negara yang dibangun berlandaskan HAM, momen tersebut semestinya menjadi peneguhan komitmen penegakan HAM.
“Jauh sebelum deklarasi HAM 1948 dicetuskan, para pendiri bangsa kita mengangkat isu tersebut. Oleh karena itu, peringatan Hari HAM ini jangan hanya sekadar seremoni, tetapi juga harus menjadi bagian peneguhan sikap sebagai bangsa dan negara untuk betul-betul komitmen dalam mengimplementasikan pembangunan bangsa yang berbasis HAM,” tegasnya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian membantah ada ancaman kekerasan politik oleh pemerintah kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat atau kritik.
Menurut Donny, dalam praktiknya, yang terjadi di lapangan ialah proses penegakan hukum oleh aparat terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana saat berunjuk rasa.
“Saya kira tidak ada ancaman kekerasan. Yang ada adalah proses penegakan hukum bagi mereka yang melakukan tindak pidana,” ujar Donny kepada Media Indonesia, kemarin.
Selama demonstrasi dijalankan secara tertib dan damai, ia mengatakan aparat penegak hukum pasti akan menghadapi dengan wajar.
“Tapi kalau sampai anarkistis, merusak fasilitas umum, pasti ada penindakan. Penindakannya pun penindakan hukum, bukan dengan kekerasan, bukan dengan hal-hal yang mengacu pada pelanggaran HAM,” jelasnya.
Kalaupun terjadi tindak kekerasan oleh aparat keamanan di lapangan, Donny mengatakan pasti akan ada sanksi bagi aparat yang melakukan tindak kekerasan tersebut. (Pra/P-2)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Aksi unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/8).
Keputusan itu diambil meski ada penolakan luas dari publik dan kekhawatiran langkan tersebut akan membahayakan para sandera.
SEKITAR 18.000 orang turun ke jalan di Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7).
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved