Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TINDAKAN Rizieq Shihab telah membuyarkan usaha pemerintah dan masyarakat dalam menekan kasus covid-19 selama delapan bulan ini. Kerumunan yang berlangsung sejak 10 hingga 14 November pada acara Rizieq Shihab berpotensi meningkatkan kasus baru.
"Orang yang sengaja berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial. Relawan serta kelompok masyarakat sipil yang mengatasi Covid-19 mengeluh perjuangan mereka tidak dihargai," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, Senin a(16/11).
Baca juga : Anies Klaim tidak Beri Izin Rizieq Syihab Gelar Acara
Mahfud meminta tokoh agama memberi contoh kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan. Bukan justru mendukung masyarakat berkumpul.
"Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga punya hak berekpresi dan beraktivitas, tetapi bahwa Indonesia juga negara nomokrasi negara hukum, penggunaan hak individu tidak boleh ganggu hak masyarakat lain," ungkap Mahfud.
Kemarin, Rizieq menggelar pesta perkawinan anaknya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Barat. Beredar kabar, pesta ini dihadiri sekitar 10 ribu orang. (OL-2)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved