Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pengacara Bantah Keterlibatan Budi Gunawan-Iwan Bule dengan Nuradi

Abdillah M Marzuqi
15/11/2020 12:30
Pengacara Bantah Keterlibatan Budi Gunawan-Iwan Bule dengan Nuradi
.(Antara)

PENGACARA mantan sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail menyesalkan ramainya pemberitaan tentang nama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan mantan Kapolda Metro Komjen (purn) M. Iriawan (Iwan Bule) yang dilontarkan saksi Hengky Soenjoto.

Hengky menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/11).

“Kesaksian itu tidak sesuai dengan fakta persidangan karena tak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” kata Maqdir dalam keterangan resmi, Minggu (15/11).

Maqdir menegaskan, kesaksian Hengky Soenjoto direkam dan dicatat dengan cermat. 

"Saksi mengatakan ketika adiknya, Hiendra Soenjoto, tersandung suatu perkara di masa lalu, ia diminta adiknya itu menghubungi beberapa nama untuk membantu. Perkara itu tidak ada hubungannya dengan dakwaan di persidangan, apalagi dengan Nurhadi dan Rezky,” jelas Maqdir.

Maqdir merasa heran mengapa justru penyebutan nama-nqma yang tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky diangkat secara mencolok.

“Saya pikir itu aneh. Seperti pelintiran yang dipaksakan untuk mengesankan ada hubungan, yang faktanya di persidangan tidak ada sama sekali hubungan dengan Nurhadi, Rezky, maupun perkara yang sedang disidangkan,” tandasnya.

Dalam kesaksiannya, Hengky Soenjoto mengatakan ketika itu ia diminta adiknya itu menghubungi sejumlah nama, termasuk Rezky Herbiyono, dengan tujuan meminta tolong membantu Hiendra Soenjoto dalam suatu perkara agar tidak ditahan. Tapi, Rezky Herbiyono tidak membantu.

“Fakta persidangan jelas bahwa Hengky Soenjoto mengatakan Hiendra Soenjoto tetap ditahan dan perkaranya P21. Nggak bisa keluar tahanan, dan terhadap kasus tersebut pun Hiendra ternyata menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan,” tegas Maqdir.

Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik