Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

TGPF Apresiasi Penetapan 8 Tersangka Kasus di Hitadipa

Cahya Mulyana
12/11/2020 20:01
TGPF Apresiasi Penetapan 8 Tersangka Kasus di Hitadipa
Ilustrasi(DOK MI)

KETUA Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Benny Josua Mamoto mengapresiasi pengungkapan kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Intan Jaya, Papua. Langkah ini sangat baik untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada TNI dan negara.

"Saya sangat mengapresiasi sikap tanggap dan langkah cepat Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa dalam merespon dan menindaklanjuti temuan dalam laporan TGPF. Langkah tersebut menunjukkan komitmen dan keseriusan pimpinan TNI AD dalam menyikapi kasus yang terjadi di Intan Jaya dan ini sangat penting dalam rangka membangun kepercayaan publik, khusunya masyarakat di Papua," paparnya, Kamis (12/11).

Menurut dia laporan lengkap TGPF sudah disampaikan ke Panglima TNI, KSAD, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri ditindaklanjuti. Pengungkapan kasus pembakaran rumah dinas kesehatan bagian dari laporan TGPF.

"Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut temuan TGPF yang kemudian dikembangkan dalam penyidikan oleh tim Puspomad dan tim penyidik yang menangani," ujarnya.

Di samping itu, ia juga mengapresiasi keputusan KSAD untuk memberikan ganti rugi atau membangun kembali rumah dinas kesehatan Hitadipa. "Ini akan membuat masyarakat semakin percaya kepada aparat. Ini mengingatkan kita pada cara penanganan kasus penyerangan Polsek Ciracas beberapa waktu lalu," pungkasnya.

Dalam kasus Hitadipa, Puspom Angkatan Darat menetapkan delapan anggota TNI AD sebagai tersangka. Delapan tersangka itu yakni Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

Dalam kasus ini, tim investigasi gabungan Puspom Angkatan Darat, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Direktorat Hukum Angkatan Darat telah memeriksa 11 anggota TNI AD dan seorang sipil. Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan delapan tersangka yang diduga melanggar Pasal 187 Ayat 1 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Untuk berkas penyidikan, tim gabungan masih melengkapinya dan akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura. Akibat aksi pembakaran tersebut, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp1,3 miliar. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya