Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah mengetahui motif terduga teroris, AD alias S Parewa alias Abu Singgalang, 39, dan MA alias Abu Fatih, 34 yang ditangkap di Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) dan wilayah Batam, Jumat (6/11). Keduanya ingin membunuh anggota Polsek Akabiluru, Payakumbuh.
"Merencanakan amaliyah dengan menyerang polisi yang dinas di Polsek Akabilur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/11).
AD merupakan anggota kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) Sumbar. AD juga seorang Anshor Daulah Piladang, Kabupaten 50 Kota Sumbar.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Teroris yang Targetkan Polisi
Awi mengatakan AD melakukan permufakatan bersama terduga teroris yang lebih dulu ditangkap, M Sawili alias Ilham alias Abu Aisyah.
AD berencana menyerang anggota yang dinas di Polsek Akabiluru dengan senjata api miliknya.
Awi menyebut, dalam pemufakatan itu, AD mengajak terduga teroris MA yang merupakan adiknya. AD memiliki senjata PCP atau senapan angin dan senjata api rakitan.
"Ada komunikasi antara AD dan adiknya saudara MA membahas serbuk putih bahan pembuatan bom," ungkap Awi.
Fakta lainnya yang didapati polisi yakni AD berencana hijrah ke Filipina dan gabung dengan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. AD mengungkapkan rencananya itu kepada terduga teroris M Sawili alias Ilham alias Abu Aisyah.
Sementara itu, terduga teroris MA merupakan anggota JAD Batam. Awi mengatakan MA menyepakati ajakan kakaknya, AD untuk membunuh anggota Polsek Akabiluru.
"MA melakukan IDAD (memanah), memiliki senjata api rakitan. Dia pernah hijrah ke Palu dengan kakaknya, AD bergabung dengan MIT Poso selama enam bulan pada 2014," ujar Awi.
Kakak beradik itu telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Terorisme, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, kemudian, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api/amunisi, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (OL-1)
PT Kereta Api Indonesia II Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel, termasuk kegiatan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
ARUS mudik Lebaran 2026 di Kota Batam mulai menunjukkan peningkatan signifikan. Pelabuhan domestik di sejumlah titik terpantau dipadati pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman.
Keberadaan berbagai skema kawasan seperti PSN, KEK, dan SEZ di Batam berpotensi menimbulkan kompleksitas birokrasi jika tidak dikelola sederhana dan terintegrasi.
Kegiatan pemotongan kapal yang dilakukan di area shipyard tersebut berjalan sesuai prosedur dan telah mengantongi perizinan yang diperlukan.
Polisi bongkar sindikat PMI ilegal di Batam. Pelaku gunakan modus ship to ship ke Malaysia dengan keuntungan Rp3 juta per orang. Simak kronologinya.
Batam mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76% secara tahunan (year-on-year) pada 2025. Angka itu menjadikannya sebagai yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Beras kemasan yang sebelumnya dijual sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per kg kini mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000 per kg.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved