Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Teroris yang Ditangkap di Sumbar dan Batam Berencana Bunuh Polisi

Siti Yona Hukmana
10/11/2020 11:00
Teroris yang Ditangkap di Sumbar dan Batam Berencana Bunuh Polisi
Ilustrasi--teroris(Dok MI)

POLISI telah mengetahui motif terduga teroris, AD alias S Parewa alias Abu Singgalang, 39, dan MA alias Abu Fatih, 34 yang ditangkap di Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) dan wilayah Batam, Jumat (6/11). Keduanya ingin membunuh anggota Polsek Akabiluru, Payakumbuh.

"Merencanakan amaliyah dengan menyerang polisi yang dinas di Polsek Akabilur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/11).

AD merupakan anggota kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) Sumbar. AD juga seorang Anshor Daulah Piladang, Kabupaten 50 Kota Sumbar.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Teroris yang Targetkan Polisi

Awi mengatakan AD melakukan permufakatan bersama terduga teroris yang lebih dulu ditangkap, M Sawili alias Ilham alias Abu Aisyah.

AD berencana menyerang anggota yang dinas di Polsek Akabiluru dengan senjata api miliknya.

Awi menyebut, dalam pemufakatan itu, AD mengajak terduga teroris MA yang merupakan adiknya. AD memiliki senjata PCP atau senapan angin dan senjata api rakitan.

"Ada komunikasi antara AD dan adiknya saudara MA membahas serbuk putih bahan pembuatan bom," ungkap Awi.

Fakta lainnya yang didapati polisi yakni AD berencana hijrah ke Filipina dan gabung dengan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. AD mengungkapkan rencananya itu kepada terduga teroris M Sawili alias Ilham alias Abu Aisyah.

Sementara itu, terduga teroris MA merupakan anggota JAD Batam. Awi mengatakan MA menyepakati ajakan kakaknya, AD untuk membunuh anggota Polsek Akabiluru.

"MA melakukan IDAD (memanah), memiliki senjata api rakitan. Dia pernah hijrah ke Palu dengan kakaknya, AD bergabung dengan MIT Poso selama enam bulan pada 2014," ujar Awi.

Kakak beradik itu telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Terorisme, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, kemudian, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api/amunisi, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya