Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

IPDN-Kemendagri Sosialisasi UU Cipta Kerja di Enam Kampus

Mediaindonesia.com
06/11/2020 19:15
IPDN-Kemendagri Sosialisasi UU Cipta Kerja di Enam Kampus
.(DOK Kemendagri)

SOSIALISASI Undang-undang Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 kini mulai bergulir di kampus-kampus dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kampus Sulawesi Selatan.

"Tujuan sosialisasi ini yaitu memberikan penjelasan mengenai materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan dokumen resmi yang telah disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Wakil Rektor Bidang Kerja Sama IPDN Prof Dr Khasan Efendi MPd dalam sambutannya mewakili Rektor IPDN saat sosialisasi UU tersebut di Gedung Balairung Imallombassi DG Mattawang, Jumat (6/11).

Selain  mencegah munculnya berita bohong (hoaks) tentang materi Undang-Undang Cipta Kerja, sosialisasi ditujukan untuk inventarisasi masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan pengusaha atau pekerja. Ini nanti dijadikan  masukan bagi Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja.

Menurut Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, spirit dan urgensi UU Cipta Kerja seyogianya dipahami sebagai jembatan menuju masa depan dan peluang emas Indonesia di bidang ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. UU Cipta Kerja, menurut dia, memiliki fokus untuk memudahkan iklim berusaha yang dapat menodorong laju investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. 

"Ujungnya yaitu menciptakan lapangan kerja baru dan menjadikan bonus demografi Indonesia sebagai tumpuan kekuatan produktivitas ekonomi Indonesia," kata Kastorius. Hampir 80 persen dari 268 juta populasi Indonesia berada pada usia produktif.

Setiap tahun, 2,9 juta tenaga kerja baru memasuki dunia kerja. "Apabila ekosistem kemudahan berusaha dan investasi kondusif, angkatan kerja tersebut akan terserap ke sektor ekonomi produktif," kata dia.

Substansi UU Cipta Kerja, terang Kastorius, bertujuan memangkas mata rantai perizinan sehingga lebih sederhana, mudah, dan berbiaya murah. Ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan pungli dalam pelayanan birokrasi pemerintah.

"Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, seperti perngusaha, pemda, kelompok pekerja, mahasiswa, khususnya di daerah, seyogianya memahami semangat dan substansi reformis UU CIpta Kerja dengan tepat dan benar sehingga distorsi informasi atas UU ini dapat direduksi," kata dia.

Saat ini pemerintah pusat tengah menyelesaikan 37 RPP sebagai instrumen teknis pelaksanaan UU Cipta Kerja. Sosialisasi oleh IPDN yang dilaksanakan berdasarkan arahan Mendagri Tito Karnavian diselenggarakan untuk menampung masukan dengan melibatkan para guru besar dan dosen IPDN serta Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media.

IPDN Makassar, Sulawesi Selatan, dan IPDN Bukittingi, Sumbar, merupakan kampus pertama dari rangkaian road show akademis dalam rangka menyosialisasikan UU Cipta Kerja. Selanjutnya Tim Sosialisasi IPDN-Kemendagri akan menggelar acara serupa di kampus-kampus IPDN di Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Papua mulai 6 hingga 11 November. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya