Salah Ketik di UU Ciptaker Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Mediaindonesia.com
04/11/2020 20:55
Salah Ketik di UU Ciptaker Harus Ada yang Bertanggung Jawab
Presiden Jokowi bersama Jaringan Nasional Duta Joko Widodo saat Pilpres 2019 lalu.(Istimewa)

UU Cipta Kerja sejatinya merupakan manifestasi dari semangat keberpihakan Presiden pada penciptaan lapangan kerja bagi jutaan generasi muda. Harus diakui bahwa niat baik Presiden ini telah menjadi polemik karena lemahnya komunikasi publik yang dilakukan dalam sosialisasi.

Belum selesai perdebatan substansi dari berbagai pihak yang mendukung maupun menolak. Kini, muncul polemik akibat kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Apalagi, sudah ditandatangani oleh Presiden.

"Kesalahan penulisan ini bukanlah sekedar hal teknis karena terjadi pada "jantung" institusi negara. Padahal sejatinya seluruh kerja-kerja di "jantung" harus dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, kecermatan dan tepat.  Harus zero tolerance dan zero mistake. Apalagi untuk produk hukum yang sedang menjadi sorotan dan perdebatan di publik, seperti UU Ciptaker," ungkap Sekjend Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, Sofia, SH, dalam keterangannya, Rabu (4/11).  

Lantaran itu, menurut Sofia, permintaan maaf tidak cukup. Para pejabat terkait dan para pemeriksa harus bertanggung jawab kepada publik. Mengundurkan diri adalah cara paling tepat untuk itu.

Setidaknya ada 2 kesalahan penulisan yang terjadi, pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757. Kesalahan tulis ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru.

Kesalahan penulisan ada di pasal 6 di bagian tersebut menyebutkan, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a meliputi, "ada empat huruf, a sampai d, yang menjabarkan apa saja peningkatan ekosistem".

Yang menjadi permasalahan, ternyata dalam Pasal 5 yang dirujuk oleh Pasal 6 tidak memiliki ayat tambahan apapun. Tidak ada ayat 1 huruf a seperti yang dirujuk pada Pasal 6.

Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja, bagian kelima tentang izin, standar, dispensasi, dan konsesi, yang ada di halaman 757. “Ayat 5 pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3),”.

"Saat ini tim hukum Duta Joko Widodo yang terdiri dari berbagai praktisi masih terus mempelajari secara intens isi UU yang baru saja ditandatangani oleh Presiden," ujar Sofia.

Jaringan Nasional Duta Joko Widodo, lanjut dia, merupakan organ relawan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil dan sudah menjadi bagian pemenangan Presiden Joko Widodo sejak 2014. "Kami bertanggung jawab menjaga amanat dan mandat rakyat yang kami ajak mendukung dan memilih Jokowi," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Warga Palestina yang Tembaki Tentara Israel Akhirnya Tewas

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya