Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi sebagai buntut keputusan pihak Nurhadi dan Rezky yang tidak mengajukan eksepsi.
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan tersebut ialah Calvin Pratama yang pernah bekerja di bagian legal pada perusahaan Rezky bernama PT Herbiyono Energies. Calvin menyebut sudah bekerja dengan Rezky sejak Oktober 2013.
Calvin mengaku rekening banknya dipinjam oleh Rezky untuk menampung uang dari sejumlah pihak, salah satunya Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam perkara ini, Hiendra juga ditersangkakan oleh KPK sebagai pemberi gratifikasi terhadap Nurhadi melalui Rezky.
Uang yang ditransfer Hiendra melalui rekening Calvin dilakukan secara bertahap, antara lain Rp1,515 miliar (16 Oktober 2015), Rp2,5 miliar (28 Desember 2015), Rp1,8 miliar (29 Desember 2015), dan Rp5 miliar (22 Januari 2016). Menurut Calvin, uang tersebut lantas disetor lagi ke rekening Rezky.
"Seingat saya kalau ada uang masuk, Rezky pasti kasih kertas kecil atau kasih instruksi untuk saya. Misalkan, saya tukar ke mata uang asing, kasih ke Rezky, transfer ke mana, itu saja," kata Calvin di ruang sidang, Rabu (4/11).
Calvin menjelaskan uang-uang itu digunakan Rezky untuk kepentingan pribadinya, seperti pembelian mobil, membeli tas, maupun membayar gaji pegawai. Ia pun mengakui bahwa tidak menerima uang dari Rezky atas tranfer dari pihak lain. "Tidak sama sekali karena memang transaksi apa pun masuk ke rekening saya atas nama Rezky dilimpahkan lagi 100 persen," jelas Calvin.
Selain itu, Calvin sebagai staf legal juga mengungkap pernah menandatangani surat perjanjian dengan Hiendra terkait jasa pengurusan tanah. Hal itu dilakukan dalam kapasitasnya mengurus pekerjaan due diligence (uji tuntas). Meskipun kurang mengingat dengan pasti, Calvin menyebut salah satu tanah yang dirujuk berlokasi di Marunda, Jakarta Utara.
"Terkait jasa pengurusan tanah, waktu itu dia bilang pengurusan sertifikat tanah dan men-due diligence tanah itu," ungkap Calvin. Menanggapi hal tersebut, Rezky menegaskan tidak pernah memerintahkan Calvin untuk membuat perjanjian tersebut.
Bahkan, ia mengetahui hal itu langsung dari Hiendra. "Jadi Hiendra ngabarin saya, 'Lo ini kenapa stafmu ini ngirim ada perjanjian seperti ini?' Saya tidak mengerti. Saya tidak pernah memerintahkan," tegas Rezky.
Calvin menegaskan bahwa transfer uang dari Hiendra maupun pihak lain, seperti Doni Gunawan dan Riadi Waluyo, tidak ada hubungan dengan Nurhadi. Dalam menanggapi keterangan Calvin, Nurhadi mengakui kesulitan karena tidak mengerti yang dilakukan Rezky dan teman-temannya. Hal ini kembali dipertegas oleh penasihat hukumnya, Rujito.
"Jadi pemeriksaan saksi hari ini bernama Calvin Pratama menegaskan tidak ada aliran uang dari siapa pun, dalam hal ini Hiendra Soenjoo, Doni Gunawan, dan Riyadi Waluyo. Tidak ada sepersen pun yang mengalir ke Pak Nurhadi," ujar Rujito.
"Seluruh pengelolaan penggunaan uang yang ditransfer dari yang tadi saya sebut melalui Calvin, semua dikendalikan dan dikelola oleh si Rezky Herbiyono," tandasnya. (OL-14)
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved