Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi sebagai buntut keputusan pihak Nurhadi dan Rezky yang tidak mengajukan eksepsi.
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan tersebut ialah Calvin Pratama yang pernah bekerja di bagian legal pada perusahaan Rezky bernama PT Herbiyono Energies. Calvin menyebut sudah bekerja dengan Rezky sejak Oktober 2013.
Calvin mengaku rekening banknya dipinjam oleh Rezky untuk menampung uang dari sejumlah pihak, salah satunya Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam perkara ini, Hiendra juga ditersangkakan oleh KPK sebagai pemberi gratifikasi terhadap Nurhadi melalui Rezky.
Uang yang ditransfer Hiendra melalui rekening Calvin dilakukan secara bertahap, antara lain Rp1,515 miliar (16 Oktober 2015), Rp2,5 miliar (28 Desember 2015), Rp1,8 miliar (29 Desember 2015), dan Rp5 miliar (22 Januari 2016). Menurut Calvin, uang tersebut lantas disetor lagi ke rekening Rezky.
"Seingat saya kalau ada uang masuk, Rezky pasti kasih kertas kecil atau kasih instruksi untuk saya. Misalkan, saya tukar ke mata uang asing, kasih ke Rezky, transfer ke mana, itu saja," kata Calvin di ruang sidang, Rabu (4/11).
Calvin menjelaskan uang-uang itu digunakan Rezky untuk kepentingan pribadinya, seperti pembelian mobil, membeli tas, maupun membayar gaji pegawai. Ia pun mengakui bahwa tidak menerima uang dari Rezky atas tranfer dari pihak lain. "Tidak sama sekali karena memang transaksi apa pun masuk ke rekening saya atas nama Rezky dilimpahkan lagi 100 persen," jelas Calvin.
Selain itu, Calvin sebagai staf legal juga mengungkap pernah menandatangani surat perjanjian dengan Hiendra terkait jasa pengurusan tanah. Hal itu dilakukan dalam kapasitasnya mengurus pekerjaan due diligence (uji tuntas). Meskipun kurang mengingat dengan pasti, Calvin menyebut salah satu tanah yang dirujuk berlokasi di Marunda, Jakarta Utara.
"Terkait jasa pengurusan tanah, waktu itu dia bilang pengurusan sertifikat tanah dan men-due diligence tanah itu," ungkap Calvin. Menanggapi hal tersebut, Rezky menegaskan tidak pernah memerintahkan Calvin untuk membuat perjanjian tersebut.
Bahkan, ia mengetahui hal itu langsung dari Hiendra. "Jadi Hiendra ngabarin saya, 'Lo ini kenapa stafmu ini ngirim ada perjanjian seperti ini?' Saya tidak mengerti. Saya tidak pernah memerintahkan," tegas Rezky.
Calvin menegaskan bahwa transfer uang dari Hiendra maupun pihak lain, seperti Doni Gunawan dan Riadi Waluyo, tidak ada hubungan dengan Nurhadi. Dalam menanggapi keterangan Calvin, Nurhadi mengakui kesulitan karena tidak mengerti yang dilakukan Rezky dan teman-temannya. Hal ini kembali dipertegas oleh penasihat hukumnya, Rujito.
"Jadi pemeriksaan saksi hari ini bernama Calvin Pratama menegaskan tidak ada aliran uang dari siapa pun, dalam hal ini Hiendra Soenjoo, Doni Gunawan, dan Riyadi Waluyo. Tidak ada sepersen pun yang mengalir ke Pak Nurhadi," ujar Rujito.
"Seluruh pengelolaan penggunaan uang yang ditransfer dari yang tadi saya sebut melalui Calvin, semua dikendalikan dan dikelola oleh si Rezky Herbiyono," tandasnya. (OL-14)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved