Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi sebagai buntut keputusan pihak Nurhadi dan Rezky yang tidak mengajukan eksepsi.
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan tersebut ialah Calvin Pratama yang pernah bekerja di bagian legal pada perusahaan Rezky bernama PT Herbiyono Energies. Calvin menyebut sudah bekerja dengan Rezky sejak Oktober 2013.
Calvin mengaku rekening banknya dipinjam oleh Rezky untuk menampung uang dari sejumlah pihak, salah satunya Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam perkara ini, Hiendra juga ditersangkakan oleh KPK sebagai pemberi gratifikasi terhadap Nurhadi melalui Rezky.
Uang yang ditransfer Hiendra melalui rekening Calvin dilakukan secara bertahap, antara lain Rp1,515 miliar (16 Oktober 2015), Rp2,5 miliar (28 Desember 2015), Rp1,8 miliar (29 Desember 2015), dan Rp5 miliar (22 Januari 2016). Menurut Calvin, uang tersebut lantas disetor lagi ke rekening Rezky.
"Seingat saya kalau ada uang masuk, Rezky pasti kasih kertas kecil atau kasih instruksi untuk saya. Misalkan, saya tukar ke mata uang asing, kasih ke Rezky, transfer ke mana, itu saja," kata Calvin di ruang sidang, Rabu (4/11).
Calvin menjelaskan uang-uang itu digunakan Rezky untuk kepentingan pribadinya, seperti pembelian mobil, membeli tas, maupun membayar gaji pegawai. Ia pun mengakui bahwa tidak menerima uang dari Rezky atas tranfer dari pihak lain. "Tidak sama sekali karena memang transaksi apa pun masuk ke rekening saya atas nama Rezky dilimpahkan lagi 100 persen," jelas Calvin.
Selain itu, Calvin sebagai staf legal juga mengungkap pernah menandatangani surat perjanjian dengan Hiendra terkait jasa pengurusan tanah. Hal itu dilakukan dalam kapasitasnya mengurus pekerjaan due diligence (uji tuntas). Meskipun kurang mengingat dengan pasti, Calvin menyebut salah satu tanah yang dirujuk berlokasi di Marunda, Jakarta Utara.
"Terkait jasa pengurusan tanah, waktu itu dia bilang pengurusan sertifikat tanah dan men-due diligence tanah itu," ungkap Calvin. Menanggapi hal tersebut, Rezky menegaskan tidak pernah memerintahkan Calvin untuk membuat perjanjian tersebut.
Bahkan, ia mengetahui hal itu langsung dari Hiendra. "Jadi Hiendra ngabarin saya, 'Lo ini kenapa stafmu ini ngirim ada perjanjian seperti ini?' Saya tidak mengerti. Saya tidak pernah memerintahkan," tegas Rezky.
Calvin menegaskan bahwa transfer uang dari Hiendra maupun pihak lain, seperti Doni Gunawan dan Riadi Waluyo, tidak ada hubungan dengan Nurhadi. Dalam menanggapi keterangan Calvin, Nurhadi mengakui kesulitan karena tidak mengerti yang dilakukan Rezky dan teman-temannya. Hal ini kembali dipertegas oleh penasihat hukumnya, Rujito.
"Jadi pemeriksaan saksi hari ini bernama Calvin Pratama menegaskan tidak ada aliran uang dari siapa pun, dalam hal ini Hiendra Soenjoo, Doni Gunawan, dan Riyadi Waluyo. Tidak ada sepersen pun yang mengalir ke Pak Nurhadi," ujar Rujito.
"Seluruh pengelolaan penggunaan uang yang ditransfer dari yang tadi saya sebut melalui Calvin, semua dikendalikan dan dikelola oleh si Rezky Herbiyono," tandasnya. (OL-14)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved