Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan kepada Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Pasalnya, Ahmad Yani dua kali mangkir dalam proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Yang jelas tadi sudah saya tanya penyidik akan direncanakan minggu depan untuk dipanggil ulang. Untuk hari tanggalnya, nanti kita sama-sama tunggu," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Rabu (4/11).
Awi menyebut surat pemanggilan terhadap Ahmad Yani tidak akan diperbaiki lanntaran selama ini tidak ada yang komplain. "Kami sudah melaksanakan proses administrasi sesuai manajemen penyidikan," ucapnya.
Penyidik Polri mengagendakan pemeriksaan Ahmad Yani terkait dengan pengembangan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Anton Permana.
"Pokoknya nanti kita ikuti saja (penyidik). Intinya, jika beliau dipanggil sekali tidak datang, nanti kita panggil dua kali," tuturnya.
Sebelumnya, Ahmad Yani mangkir dari pemanggilan kedua penyidik Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Ahmad Yani mangkir karena merasa surat panggilan tidak jelas. Polri pun menyayangkan sikap dari Ahmad Yani tersebut.
"Kembali lagi, terkait surat panggilan, tentu penyidik selama ini baru sekarang komplain. Selama ini yang lain tidak ada komplain kan," ungkap Awi. (OL14)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved