Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) megumumkan sekaligus menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). KPK juga menyita sejumlah aset properti dan uang senilai Rp40 miliar terkait perkara itu.
"Penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti senilai Rp40 miliar. KPK terus berupaya maksimal menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11).
Tiga tersangka baru itu yakni mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Alexander membeberkan ketiga tersangka diduga menikmati aliran dana dari hasil penjualan dan pemasaran fiktif. Arie Wibowo diduga menerima Rp9,1 milar, Didi Laksamana diduga menerima Rp10,8 miliar dan Ferry Santosa diduga menerima Rp1,9 miliar.
Kasus penjualan dan pemasaran fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan. KPK menaksir terjadinya kerugian keuangan negara pada senilai Rp202 miliar dan US$8,65 juta.
Pada 2008 hingga 2018, PT DI membuat kontrak kemitraan pemasaran dan penjualan alat pertahanan dengan enam perusahaan yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Selama 2011 hingga 2018, PT DI membayar perusahaan mitra/agen tersebut namun seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban. KPK menduga sebagian uang kontrak yang dibayarkan ke mitra itu justru mengalir ke direksi PT DI.
Dalam kasus itu, KPK sebelumnya juga menetapkan tiga tersangka yakni mantan Dirut PT DI Budi Santoso, mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani, dan mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI Budiman Saleh.
Budi Santoso dan Irzal kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Budi Santoso didakwa mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp2 miliar dan Irzal Rinaldi meraup keuntungan Rp13 miliar.
Jaksa KPK menyebut kontrak perjanjian fiktif dilakukan kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara. (OL-14)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved