Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mencari keberadaan penyuap eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Tim khusus pencari buron rutin melakukan evaluasi untuk memastikan strategi berjalan optimal.
“KPK juga terus mencari keberadaan para DPO (daftar pencarian orang) lainnya termasuk tersangka Har (Harun Masiku) dan satuan tugas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, kemarin.
Menurut Ali, penanganan Harun sama dengan buron dalam DPO lain seperti yang baru saja ditangkap, yakni Hiendra Soenjoto, pemberi suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Penanganan kasus Nurhadi dilakukan gabungan sejumlah kepala satuan tugas yang di dalamnya terdapat penyidik senior KPK Novel Baswedan.
“Penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara tentu diberikan Direktur Penyidikan KPK selaku atasan langsung sesuai dengan porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan,” paparnya.
Kinerja satuan tugas juga diawasi dan dievaluasi secara berkala. Tugas dan kewajiban satuan tugas di antaranya pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara, termasuk tentu mencari tersangka yang masuk DPO.
“Jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO, menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberadaan DPO dimaksud,” tutur Ali.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengapresiasi keberhasilan para penyidik KPK dalam meringkus Hiendra Soenjoto. Namun, hal itu semestinya dapat diikuti tim satuan tugas yang menangani buron lainnya, salah satunya Harun Masiku.
“Sejak ditetapkan sebagai DPO, praktis sudah sembilan bulan KPK terlihat enggan untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP tersebut,” ujar Kurnia.
Oleh karena itu, ICW mengusulkan tim satuan tugas pencarian Harun Masiku dievaluasi, bahkan lebih baik dibubarkan. Sebagai alternatif, tim yang berhasil meringkus Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dapat diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun Masiku. (Cah/P-2)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku pegal-pegal setelah menulis nota pembelaan setebal 108 halaman.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved