Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tidak sepakat dengan usulan dari sejumlah pihak untuk mencabut hak pilih ASN. Abdi negara harus diwadahi hak pilihnya secara tepat.
"Kesadaran harus kita bangun bahwa ASN masih tetap mempunyai hak pilih. Sehingga sikap partisipasinya hanya dapat direfleksikan secara tertutup dalam bilik suara," ujar Tjahjo dalam diskusi virtual, Rabu (28/10).
Tjahjo menjelaskan ASN mewakili identitas negara yang tidak boleh ternodai dengan aktivitas politik praktis. Saat ini, pelanggaran netralitas ASN masih menjadi pekerjaan rumah yang selalu terjadi setiap perhelatan pesta demokrasi daerah hinga nasional.
"Saya kira, di luar bilik suara, (ASN) tidak perlu diekspresikan karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga dengan baik," jelasnya.
Baca juga: DPR Apresiasi Tindakan Tegas Bawaslu Terkait Prokes
Ia meminta Komisi ASN (KASN) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengawasi secara ketat netralitas ASN. Sanksi tegas harus diterapkan bagi ASN yang mengidikasikan mendukung salah satu pasang calon (paslon) di Pilkada.
"Kita tegakkan sanksi ini secara objektif sesuai aturan perundang-undangan yang ada demi mewujudkan netralitas ASN itu benar-benar terwujud," tuturnya.
Sejumlah aturan telah mengatur jelas terkait netralitas ASN. Salah satunya termaktub dalam Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas.
Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan apa pun. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Rektor IPDN Halilul Khairi mengatakan ini merupakan suatu kehormatan dan pengalaman yang luar biasa bagi para praja untuk mendapat knowledge baru terkait birokrasi dari Menteri PANRB.
ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
Kemenpan-RB tengah berdiskusi mengenai gaji ke-13 dan ke-14 ASN dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa proses perpindahan para aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berlangsung pada Januari 2025.
Saat ini Kemenpan-RB memangkas tahap penggunaan aplikasi-aplikasi publik milik pemerintah daerah.
Kementerian PAN-Rebiro juga telah membuat skenario, bahwa bila tower apartemen diisi dengan berbagi kamar/ sharing, maka akan bisa dipindahkan 3.200 ASN pada bulan Oktober
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved