Menpan RB tidak Setuju Hak Pilih ASN Dicabut

Kautsar Bobi
28/10/2020 08:56
Menpan RB tidak Setuju Hak Pilih ASN Dicabut
Peserta aksi mengikuti kampanye publik dan deklarasi netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 di Makassar, Sulawesi Selatan.(ANTARA/Arnas Padda)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tidak sepakat dengan usulan dari sejumlah pihak untuk mencabut hak pilih ASN. Abdi negara harus diwadahi hak pilihnya secara tepat.

"Kesadaran harus kita bangun bahwa ASN masih tetap mempunyai hak pilih. Sehingga sikap partisipasinya hanya dapat direfleksikan secara tertutup dalam bilik suara," ujar Tjahjo dalam diskusi virtual, Rabu (28/10).

Tjahjo menjelaskan ASN mewakili identitas negara yang tidak boleh ternodai dengan aktivitas politik praktis. Saat ini, pelanggaran netralitas ASN masih menjadi pekerjaan rumah yang selalu terjadi setiap perhelatan pesta demokrasi daerah hinga nasional.

"Saya kira, di luar bilik suara, (ASN) tidak perlu diekspresikan karena marwah sebagai alat negara yang harus ia jaga dengan baik," jelasnya.

Baca juga: DPR Apresiasi Tindakan Tegas Bawaslu Terkait Prokes

Ia meminta Komisi ASN (KASN) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengawasi secara ketat netralitas ASN. Sanksi tegas harus diterapkan bagi ASN yang mengidikasikan mendukung salah satu pasang calon (paslon) di Pilkada.

"Kita tegakkan sanksi ini secara objektif sesuai aturan perundang-undangan yang ada demi mewujudkan netralitas ASN itu benar-benar terwujud," tuturnya.

Sejumlah aturan telah mengatur jelas terkait netralitas ASN. Salah satunya termaktub dalam Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014, bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas.

Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan apa pun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya