Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Benny Tjokro dan Heru Dibui Seumur Hidup

Dhk/P-2
27/10/2020 04:38
Benny Tjokro dan Heru Dibui Seumur Hidup
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Persero, Benny Tjokrosaputro.(ANTARA/Galih Pradipta)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Benny yang merupakan komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru selaku komisaris utama PT Trada Alam Minera terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.

Hakim menyatakan Benny Tjokro dan Heru menyuap dan memberi gratifikasi terkait dengan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya periode 2008-2018. Keduanya disebut memperkaya diri bekerja sama dengan tiga pejabat Jiwasraya tersebut hingga membuat negara merugi sekitar Rp16,8 triliun.

Sebelumnya, Hendrisman, Hary, Syahmirwan, ataupun Joko telah dijatuhi vonis serupa, yakni penjara seumur hidup. Hakim membeberkan kerugian negara atas investasi saham dalam perkara itu Rp4,65 triliun. Adapun dari investasi reksadana mencapai Rp12,15 triliun.

Majelis hakim juga menyebut Benny dan Heru menyamarkan kekayaan dari hasil korupsi dengan membeli aset, mulai pembelian tanah dan properti hingga menggunakannya untuk jual-beli saham.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata ketua majelis hakim Rosmina saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tadi malam.

Selain bui seumur hidup, Benny dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun, sedangkan Heru diminta membayar Rp10,7 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka akan
dilelang untuk mengganti. (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya