Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero). Penyidik komisi antirasuah mendalami terkait aliran dana dari proyek fiktif tersebut.
"Saksi dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan sejumlah dana dari pelaksanaan proyek fiktif di PT Waskita Karya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/10).
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan. Saksi lain yang juga diperiksa yakni mantan Dirut PT Jasa Marga Bali Tol Ahmad Tito Karim, Kasie Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya Ebo Sancoyo, PNS Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Michael Tiwang, dan PNS Dinas PU Pemprov DKI Jakarta Riswan Effendi.
"Penyidik juga menelusuri terkait dengan pembuatan dan administrasi kontrak-kontrak yang ada di PT Waskita Karya," imbuh Ali Fikri.
Baca juga : PK Eksekusi Penyuap Kepala LP Sukamiskin
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman, bekas Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Kemudian, ada nama eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya Jarot Subana.
Kelimanya diduga melakukan korupsi yakni pengerjaan proyek-proyek infrastruktur fiktif di Divisi II PT Waskita Karya kurun waktu 2009-2015. KPK menduga terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya. Penghitungan dari BPK, total kerugian yang muncul akibat proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.
Hingga kini, penyidik KPK menyita uang Rp12 miliar serta satu aset tanah yang diduga berkaitan dengan kasus PT Waskita Karya itu. Selain uang dan aset tanah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga memblokir puluhan aset yang dalam proses verifikasi untuk ditindaklanjuti. (OL-2)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
Lippo Cikarang menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved