Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri berencana akan memeriksa Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada Jumat (23/10) di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Kemarin tim Siber sudah menyiapkan pemanggilan rencananya hari Jumat besok, nanti kita lihat. Kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, di Mabes Polri, Kamis (22/10).
Pemeriksaan terhadap salah satu petinggi KAMI dilakukan karena termasuk dalam proses penyidikan, yaitu sebagai saksi.
Terkait adanya surat penangkapan sebelum diperiksa terhadap Ahmad Yani, Awi mengaku tidak-tahu menahu.
"Oh kami tidak tahu kalau itu, yang kami tahu tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat penggilan untuk hari Jumat besok," terangnya.
Sebelumnya, ada informasi terkait upaya penangkapan yang dilakukan Polri. Pasalnya, sebanyak 25 penyidik Bareskrim Polri mendatangi rumah Ahmad Yani.
Penyidik mengaku telah menyerahkan surat penangkapan, namun ditolak oleh Ahmad Yani. Menurut Ahmad, seharusnya dirinya dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi untuk menjelaskan hal terkait dugaan dirinya menyebar hoaks dalam demo tolak omnibus law UU Ciptaker.
Sementara itu, Awi menyebut polisi tengah melakukan pengembangan kasus ujaran kebencian dan penghasutan dari tersangka petinggi KAMI dari Anton Permana.
"Pengembangan kasus dari saudara AP (Anton Permana)," singkat Awi.
Awi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menargetkan atau menyasar para aktivis dari KAMI terkait penghasutan ricuh saat demonstrasi tolak Omnibus Law Ciptaker.
"Dari awal kami sudah jelaskan bahwasannya kita tidak menyasar KAMI. Tapi kebetulan para pelaku itu anggota organisasi tersebut. Semua tentunya dalam proses penyidikan adalah benang merah, benang merahnya kemana. Siapa aja? keterkaitan keterengan tersangka, saksi-saksi, itu akan dikejar oleh penyidik," ucapnya.
"Kita tidak pernah menyasar organisasi itu, tapi apa yang peristiwa pidana terjadi itu yang diungkap, fakta-faktanya apa," tambahnya. (OL-4)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved